Dosen Jaman Now Harus Berbasis Praktisi
Di era melenial ini dosen harus memiliki multi keilmuan dan aktifitas beragam, bukan sekedar memberi teori kepada mahasiswa saat berada di ruang kuliah.
Menurut Slamet Wijono, SE, MSi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jember, selain memberikan teori, tuntutan jaman now, dosen harus mampu mempraktekan teori sesuai bidang keilmuannya.
"Hal itu sebagai wujud seorang tenaga akademis untuk membumikan ilmunya sesuai bidang ilmu dan keahliannya, sekaligus hal ini merupakan tanggung jawab dosen untuk mengaplikasikan tri darma perguruan," jelas Slamet.
Menurut Slamet, dosen seperti itu sangatlah dibutuhkan saat ini, sesuai instruksi Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. "Mengingat setiap dosen saat ini harus memiliki Nomer Induk Dosen Nasional(NID) dari kementerian tersebut, hal itu sebagai prasyarat dan kwalifikasi untuk mengajar di perguruan tinggi," tandas Slamet.
Dari pengamatan Slamet, pada saat perekrutan dosen di lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta, telah mengikuti ketentuan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga dosen kini tidaklah sekedar mengajar, namun sekaligus sebagai pelaku sesuai bidang keilmuannya,"imbuh Slamet.
Dosen merangkap praktisi, jelas membawa keuntungan tersendiri bagi mahasiswa, karena mereka akan mengetahui hubungan antara teori dan praktek.
Tidak itu saja, mahasiswa bisa langsung mempraktekan teori menggunakan sarana laboratorium seperti laboratorium kewirausahaan, laboratorium bank mini syariah dan galeri investasi.(*)
Menurut Slamet Wijono, SE, MSi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jember, selain memberikan teori, tuntutan jaman now, dosen harus mampu mempraktekan teori sesuai bidang keilmuannya.
"Hal itu sebagai wujud seorang tenaga akademis untuk membumikan ilmunya sesuai bidang ilmu dan keahliannya, sekaligus hal ini merupakan tanggung jawab dosen untuk mengaplikasikan tri darma perguruan," jelas Slamet.
Menurut Slamet, dosen seperti itu sangatlah dibutuhkan saat ini, sesuai instruksi Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. "Mengingat setiap dosen saat ini harus memiliki Nomer Induk Dosen Nasional(NID) dari kementerian tersebut, hal itu sebagai prasyarat dan kwalifikasi untuk mengajar di perguruan tinggi," tandas Slamet.
Dari pengamatan Slamet, pada saat perekrutan dosen di lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta, telah mengikuti ketentuan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga dosen kini tidaklah sekedar mengajar, namun sekaligus sebagai pelaku sesuai bidang keilmuannya,"imbuh Slamet.
Dosen merangkap praktisi, jelas membawa keuntungan tersendiri bagi mahasiswa, karena mereka akan mengetahui hubungan antara teori dan praktek.
Tidak itu saja, mahasiswa bisa langsung mempraktekan teori menggunakan sarana laboratorium seperti laboratorium kewirausahaan, laboratorium bank mini syariah dan galeri investasi.(*)