Scroll to continue reading

Selundupkan 100 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Foto: Pradita Utama

Jakarta - Steve Emmanuel menyelundupkan narkoba jenis kokain dari Belanda sebesar 100 gram untuk dipakai. Gara-gara hal itu, ia terancam hukuman mati.

"Kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Saat penangkapan, polisi hanya mendapati 92,04 gram kokain dari Steve Emmanuel. Sisainya sudah dipakai oleh pria 35 tahun itu.

Saat dilakukan BAP, Steve Emmanuel mengaku membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda, sejak September. Yang dikemasnya secara rapi sampai bisa lolos di bandara.

"Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan. Kenapa barang bisa lolos di Pesawat. (Padahal) ada alat di bandara yang bisa deteksi ini," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam kesempatan yang sama.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi. Kita selidiki, gimana dia tidak terdeteksi," timpal Erick Frendriz.

Steve Emmanuel ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Kondomunium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018). Pria yang pernah kumpul kebo dengan Andi Soraya itu sudah 10 tahun menggunakan kokain.
close