idealoka.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecam aksi represif aparat kepolisian kepada dua fotografer saat meliput peringatan Hari Buruh Internasional di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019,.
Dua fotografer yang jadi korban pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian adalah fotografer freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) dan fotografer Tempo Prima Mulia.
"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," kata Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan.
Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun. “Ancaman pidananya paling lama dua tahun,” kata Ari.
Aksi pemukulan dan intimidasi polisi pada jurnalis tersebut berawal ketika kedua fotografer sedang memantau pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, setelah aksi yang dilakukan AJI Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Di sekitar Jalan Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam. Keduanya melihat polisi sedang memukuli massa. Prima dan Reza langsung memotret kejadian tersebut. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Sambil memiting Reza, polisi tersebut juga membentak dengan pertanyaan "Dari mana kamu?" Reza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya. Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Reza.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Akibat kejadian tersebut, Reza mengalami luka memar pada kaki kanannya.
Sedangkan Prima mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”.
AJI Bandung mengecam aksi represif polisi tersebut dan meminta institusi kepolisian bertanggung jawab dan menindak anggota yang melanggar undang-undang karena telah melakukan kekerasan dan intimidasi pada jurnalis serta menghilangkan karya jurnalistik.
Dikuitip dari bipol.co, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pemukulan yang dialami jurnalis tersebut.
Dua fotografer yang jadi korban pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian adalah fotografer freelance Iqbal Kusumadireza (Reza) dan fotografer Tempo Prima Mulia.
"Tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Seharusnya aparat menghormati itu. Apalagi ketika jurnalis sudah menunjukkan identitasnya," kata Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadhan.
Dalam pasal 18 Undang-undang Pers disebutkan bahwa seorang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dilarang dihambat atau dihalangi oleh pihak manapun. “Ancaman pidananya paling lama dua tahun,” kata Ari.
Aksi pemukulan dan intimidasi polisi pada jurnalis tersebut berawal ketika kedua fotografer sedang memantau pergerakan massa buruh yang akan berkumpul di Gedung Sate, setelah aksi yang dilakukan AJI Bandung pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Di sekitar Jalan Dipatiukur, Prima dan Reza melihat ada keributan antara polisi dengan massa yang didominasi berbaju hitam. Keduanya melihat polisi sedang memukuli massa. Prima dan Reza langsung memotret kejadian tersebut. Ketika pindah lokasi untuk mengabadikan gambar lain, Reza tiba-tiba dipiting oleh seorang anggota polisi. Menurut Reza polisi tersebut dari satuan Tim Prabu Polrestabes Bandung.
Sambil memiting Reza, polisi tersebut juga membentak dengan pertanyaan "Dari mana kamu?" Reza menjawab sambil menunjukkan ID Persnya. Bukan melunak, polisi tersebut malah merampas kamera yang dipegang Reza sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanannya berkali-kali. Kemudian menghapus sejumlah foto yang berhasil diabadikan Reza.
“Sebelum kamera diambil juga udah ditendang-tendang. Saya mempertahankan kamera saya. Sambil bilang saya jurnalis,” kata Reza. Akibat kejadian tersebut, Reza mengalami luka memar pada kaki kanannya.
Sedangkan Prima mengalami hal yang sama. Hanya saja, Prima tidak mendapat kekerasan fisik dari polisi. Prima mengaku disekap oleh tiga orang polisi. Dia diancam dan foto-fotonya dihapus. Salah satu polisi itu mengatakan “Mau diabisin?”.
AJI Bandung mengecam aksi represif polisi tersebut dan meminta institusi kepolisian bertanggung jawab dan menindak anggota yang melanggar undang-undang karena telah melakukan kekerasan dan intimidasi pada jurnalis serta menghilangkan karya jurnalistik.
Dikuitip dari bipol.co, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus pemukulan yang dialami jurnalis tersebut.
Pemukulan itu terjadi saat kepolisian melakukan tindakan represif kepada kelompok yang mencoba menyusup ke dalam barisan buruh yang sedang menuju Gedung Sate.
“Saya butuh masukan dari teman-teman media, siapa saksi yang mengetahui hal ini. Kami sedang mendalami dan memeriksa, kami belum tahu apakah tim prabu atau yang lain. Saya juga kaget mendengar berita tadi itu,” kata Irman.
Irman mengatakan pihaknya akan terbuka dan menyelesaikan kasus ini. Namun pihaknya membutuhkan waktu karena kasus ini juga bersamaan dengan pengamanan pihak kepolisian kepada kelompok yang melakukan vandalisme dan pengrusakan. “Propam di Polrestabes yang menangani masalah ini. Intinya kita selesaikan satu persatu dahulu,” ujar Irman. (*)