Lumajang, Kabarejember,com
(24 Desember 2019) -- Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait penarikan tiket masuk area TNBTS, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., mendatangi Kantor TNBTS di Ranupani, Kecamatan Senduro untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak pengelola. Senin (23/12/2019).
Usai melakukan koordinasi, bupati menjelaskan bahwa tiket yang diberlakukan di pintu TNBTS di kawasan Burno, Kecamatan Senduro (sebelum ireng ireng), bukan tiket masuk TNBTS, melainkan tiket masuk untuk wisata kawasan Bromo dan Ranu Regulo.
"Ini tadi saya sudah berbincang dengan teman-teman TNBTS, tiketing yang di pos ireng-ireng adalah tiketing yang berlaku untuk yang mau ke Bromo dan Regulo ," ujar bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu.
Yang dikenakan tiket masuk hanya wisatawan yang akan melakukan wisata ke Bromo dan Ranu Regulo. Sementara, untuk wisatawan yang ingin berkunjung ke Ranupani atau hanya sebatas melintas dikawasan tersebut tidak dikenakan pembayaran tiket. "Tinggal menyampaikan ke pihak petugas, terkait keperluan melalui jalur TNBTS," lanjut Cak Thoriq.
Masih kata Cak Thoriq, adanya pos di pintu masuk kawasan TNBTS, berfungsi untuk memantau kawasan TNBTS dan sekitarnya agar tetap terjaga kelestarian alamnya. Sekaligus berfungsi untuk memantau kejadian darurat yang terjadi disekitar hutan, sehingga dapat segera tertangani.
Reporter :Suatman