Dispendukcapil Jember Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Jember, bedadung.com -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember mulai menerapkan tanda tangan elektronik atau TTE pada produk dokumen kependudukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispendukcapil, Isnaini Dwi Susanti, SH, M.Si., saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu, 11 Maret 2020.
Perempuan yang akrab disapa Santi ini menjelaskan, TTE ini untuk menjaga keaslian berkas, sehingga tidak ada pemalsuan dan melindungi masyarakat.
TTE itu diterapkan ke dokumen Kartu Keluarga dan Akte Kalahiran.
“Dengan tanda tangan elektronik di KK dan akte kelahiran, maka tidak perlu legalisir,” ungkapnya. TTE ini diidentifikasi di barcode. “Begitu juga dengan KTP-el. Jadi tidak usah legalisir lagi,” imbuhnya.
Santi menjelaskan, Dispendukcapil mengajukan TTE ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak September 2019 lalu.
“KK dan akte kelahiran sudah ada yang TTE. Jadi tidak perlu tanda tangan basah,”ujarnya.
Untuk menerapakan TTE ke produk adminduk, lanjutnya, memerlukan waktu. Karena harus merujuk lebih dulu ke Lembaga Sandi Negara.
“Jadi pada saat ada yang mengurus KK, sebelumnya dikirimkan ke Lembaga Sandi Negara untuk mendapatkan barcode elektronik,” jelasnya.
“Apabila sudah disetujui oleh Lembaga Sandi Negara, dan memang benar, baru bisa cetak,” ujarnya lagi.
Selain itu, Dispendukcapil saat ini tidak boleh cetak surat keterangan atau suket sejak 02 Maret 2020. Sehingga, semua suket yang dimiliki masyarakat harus dihabiskan. Data yang ada menyebutkan tinggal 12.420 suket yang belum diganti dengan KTP-el.
Dispendukcapil juga telah mendapatkan 10 ribu blanko KTP-el dan kembali mendapatkan 57 ribu blanko.
“Kami mengharapkan masyarakat mengajukan penggantian suket melalui kecamatan, dengan melampiri KTP lama. Petugas kecamatan yang membawa ke kantor Dispendukcapil. Dokumen yang jadi diambil di kecamatan,” pungkasnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispendukcapil, Isnaini Dwi Susanti, SH, M.Si., saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu, 11 Maret 2020.
Perempuan yang akrab disapa Santi ini menjelaskan, TTE ini untuk menjaga keaslian berkas, sehingga tidak ada pemalsuan dan melindungi masyarakat.
TTE itu diterapkan ke dokumen Kartu Keluarga dan Akte Kalahiran.
“Dengan tanda tangan elektronik di KK dan akte kelahiran, maka tidak perlu legalisir,” ungkapnya. TTE ini diidentifikasi di barcode. “Begitu juga dengan KTP-el. Jadi tidak usah legalisir lagi,” imbuhnya.
Santi menjelaskan, Dispendukcapil mengajukan TTE ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak September 2019 lalu.
“KK dan akte kelahiran sudah ada yang TTE. Jadi tidak perlu tanda tangan basah,”ujarnya.
Untuk menerapakan TTE ke produk adminduk, lanjutnya, memerlukan waktu. Karena harus merujuk lebih dulu ke Lembaga Sandi Negara.
“Jadi pada saat ada yang mengurus KK, sebelumnya dikirimkan ke Lembaga Sandi Negara untuk mendapatkan barcode elektronik,” jelasnya.
“Apabila sudah disetujui oleh Lembaga Sandi Negara, dan memang benar, baru bisa cetak,” ujarnya lagi.
Selain itu, Dispendukcapil saat ini tidak boleh cetak surat keterangan atau suket sejak 02 Maret 2020. Sehingga, semua suket yang dimiliki masyarakat harus dihabiskan. Data yang ada menyebutkan tinggal 12.420 suket yang belum diganti dengan KTP-el.
Dispendukcapil juga telah mendapatkan 10 ribu blanko KTP-el dan kembali mendapatkan 57 ribu blanko.
“Kami mengharapkan masyarakat mengajukan penggantian suket melalui kecamatan, dengan melampiri KTP lama. Petugas kecamatan yang membawa ke kantor Dispendukcapil. Dokumen yang jadi diambil di kecamatan,” pungkasnya.