Scroll to continue reading

Omnibus Law Hanya Untungkan Investor, Ratusan Buruh Jember Demo.

Jember, bedadung.com | Aksi gabungan dari mahasiswa dan beberapa elemen buruh memaksa mereka untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law ditengah isu penyebaran Virus Corona.

Disisi lain, pengamanan Kepolisian Jember juga cukup ketat, mulai dari penutupan akses menuju kantor dewan, jalan Bengawan solo, jl Sumatra, jl jawa, jalan kalimantan, juga pemasangan kawat berduri di sisi tepi jalan kantor DPRD Jember.

Dalam aksinya, berbagai elemen mahasiswa dan buruh tergabung dalam Aliansi Jember Tolak Omnibus Law. Mereka secara tegas menyatakan secara mutlak menolak RUU CIPTA KERJA hanya menguntungkan investor saja.

Aliansi Jember Tolak Omnibus Law menuntut kepada pihak DPRD Kabupaten Jember untuk menyatakan sikap secara lisan dan tertulis menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai melancarkan liberalisasi dan komersialisasi Pendidikan sehingga kami menekankan pada pemerintah untuk wujudkan Pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.

Aliansi aksi tersebut juga mengatakan RUU ini berpotensi melanggengkan kerusakan lingkungan, hanya menekankan investasi tanpa memperhatikan hak pekerja, dan tidak sesuai dengan semangat reformasi yakni demokrasi dan kebebasan pers.

Kedua, menuntut kepada DPRD Kabupaten Jember agar melakukan langkah-langkah strategis dan politis agar pembahasan RUU Cipta Kerja digagalkan;

Ketiga, menuntut kepada DPRD Kabupaten Jember agar melakukan intervensi dan langkah-langkah

koordinatif agar pemerintah juga memperhatikan kesehatan buruh di tengah merebaknya pandemic

Covid-19 dengan menyediakan Masker, Handsanitizer, Vitamin, pemeriksaan dan pengobatan

terkait, secara gratis.

Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan Omnibus Law terkesan tergesa-gesa dalam proses pembuatannya. Jokowi menargetkan, omnibus law harus selesai digarap dalam waktu 100 hari kerja di periode kedua kepemimpinannya. Penyusunannya tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan seluruh masyarakat terdampak.

Selain itu, terdapat miskonsepsi bahwa pembentukan Omnibus Law ini sebagai UU yang dapat mengambil pasal dari berbagai UU sektoral. Padahal, sudah terdapat UU payung dan posisi Omnibus Law belum jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Akhirnya, Omnibus Law hanya menjadi alat pemulus kepentingan kelompok. Pembuatan Omnibus Law pada kondisinya yang terkini hanya akan berujung kepada ketidakharmonisan undang-undang dan ketidakpastian hukum di Indonesia.

Berikut ini adalah elemen yang tergabung dalam aksi tersebut:
1. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Jember
2. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
3. Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
4. Kader Hijau Muhammadiyah (KHM)
5. Women’s March Jember (WMJ)
6. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember
7. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jember

8. Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Imparsial
9. Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN) Jember
10. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jember

11. BEM Universitas Muhammadiyah Jember

12. Kesasatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)

13. Aliansi Perpus Jalanan Jember
14. Gerakan dari Kata (GEDRIK).

Meski pengamanan cukup ketat, para mahasiswa dan organisasi buruh berlangsung aman dan tertib. (Ton)
close