SKAB Dijual Diluar Ketentuan, Bupati Sidak Tambang Pasir Pandanarum
----Mendapat laporan masyarakat terkait penarikan (Surat Keterangan Asal Barang) SKAB yang dijual diluar ketentuan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq langsung turun untuk memastikan langsung kondisi di masyarakat. Tak mau kecolongan, Bupati Cak Thoriq langsung meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Pandanarum, Tempeh, Senin (09/03/2020).
"Kami menemukan SKAB dijual diluar dari ketentuannya, SKAB sudah diputuskan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 25 ribu per angkutan, tadi ternyata penarikannya 150 ribu dan digunakan berulang-ulang, tentu ini tidak control," ujar Cak Thoriq.
Dari penuturan oknum penarik SKAB, sebagian uang yang diterima tersebut masuk ke Pemerintah Desa Pandanarum. Namun saat Bupati melakukan pengecekan, Kades Pandanarum menjelaskan bahwa baru sebulan terakhir mendapatkan pemasukan dari tambang pasir dengan rata - rata sebesar Rp 350 ribu per hari dengan besaran Rp 20 ribu tiap kendaraan angkutan pasir.
"Ini akan kami tertibkan, kami lakukan evaluasi terkait SKAB," tegas Bupati
Sementara, dalam diskusi bersama para penambang dan petani sekitar pertambangan, masyarakat menginginkan agar lokasi penambangan di Desa Pandanarum tersebut bebas dari penggunaan alat berat. Hal itu dikarenakan merugikan para penambang tradisional dan juga para petani di sekitar pertambangan.
"Saya putuskan tidak menggunakan alat berat, pastinya akan kami komunikasikan dengan masyarakat penambang, semoga ada titik temu, agar sama-sama mendapatkan income yang lebih dari pasir," ujar Bupati.
Reporter : Atman
--
Kirim dari Fast Notepad