Berdayakan Usaha Kecil, Pemkab Jember Pesan APD ke Penjahit Lokal
Jember, bedadung.com | Guna memenuhi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis, Pemerintah Kabupaten Jember memesan pada penjahir lokal.
“Pemerintah Kabupaten Jember memesan APD bukan dari pabrik besar, tetapi melalui penjahit yang ada di Kabupaten Jember,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Situasi saat ini, tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi ekonomi masyarakat juga terdampak. Sejumlah langkah pemberdayaan telah disiapkan Pemkab Jember untuk meminimalisir dampak itu.
Saat ini jumlah APD untuk para tenaga kesehatan dinilai kurang. Penjahit di Jember akan diberi tugas mengerjakan masker dan baju APD. Pemerintah membagikan bahannya, Sedang ongkos jahit dibayar jumlah APD yang dihasilkan.
Pemkab Jember juga memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jember. Mereka dikerahkan untuk membuat cairan pencuci tangan dengan panduan dari dinas terkait.
Order baju APD dan masker dilakukan ke satu desa, yaitu Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. “Upaya ini untuk mempertahankan ekonomi masyarakat,” kata bupati.
Selain pemberdayaan, Pemkab Jember juga memberikan bantuan bahan makanan untuk para pekerja yang terhambat pekerjaannya. Bantuan itu juga berasal dari donasi relawan.
Bahan makanan untuk bantuan tersebut dibeli dari penjual di pasar tradisional yang sepi pembeli. “Bukan dengan memborong di tempat lain,” tandasnya.
Untuk pasar yang sudah diinformasikan jam operasionalnya, dibuat penjualan secara daring (online). Pihak yang mengantar adalah ojek pangkalan.
Bupati menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika akan memproses pembuatan aplikasi untuk mlijo daring atau penjualan bahan makanan secara daring itu.
Dengan kebijakan ini, harap bupati, akhirnya perlahan akan menjadi ekonomi berbasis rakyat dan berbasis daring.
“Pemerintah hadir dengan menghubungkan informasi pembeli, pembuat aplikasi, ojek tradisional, dan pedagang,” terangnya.
Banyak yang masih akan diatur melalui data. Termasuk monitor pekerja per kecamatan oleh dinas masing-masing. Seperti Dinas Pendidikan monitor pedagang di sekolah, Disperindag mendata pedagang pasar, Dishub mendata tukang becak dan ojek tradisional, supir angkot, juga buruh harian.
“Mari kita dukung kebijakan atau peraturan pemerintah. Semua ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
“Pemerintah Kabupaten Jember memesan APD bukan dari pabrik besar, tetapi melalui penjahit yang ada di Kabupaten Jember,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR.
Situasi saat ini, tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi ekonomi masyarakat juga terdampak. Sejumlah langkah pemberdayaan telah disiapkan Pemkab Jember untuk meminimalisir dampak itu.
Saat ini jumlah APD untuk para tenaga kesehatan dinilai kurang. Penjahit di Jember akan diberi tugas mengerjakan masker dan baju APD. Pemerintah membagikan bahannya, Sedang ongkos jahit dibayar jumlah APD yang dihasilkan.
Pemkab Jember juga memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jember. Mereka dikerahkan untuk membuat cairan pencuci tangan dengan panduan dari dinas terkait.
Order baju APD dan masker dilakukan ke satu desa, yaitu Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. “Upaya ini untuk mempertahankan ekonomi masyarakat,” kata bupati.
Selain pemberdayaan, Pemkab Jember juga memberikan bantuan bahan makanan untuk para pekerja yang terhambat pekerjaannya. Bantuan itu juga berasal dari donasi relawan.
Bahan makanan untuk bantuan tersebut dibeli dari penjual di pasar tradisional yang sepi pembeli. “Bukan dengan memborong di tempat lain,” tandasnya.
Untuk pasar yang sudah diinformasikan jam operasionalnya, dibuat penjualan secara daring (online). Pihak yang mengantar adalah ojek pangkalan.
Bupati menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika akan memproses pembuatan aplikasi untuk mlijo daring atau penjualan bahan makanan secara daring itu.
Dengan kebijakan ini, harap bupati, akhirnya perlahan akan menjadi ekonomi berbasis rakyat dan berbasis daring.
“Pemerintah hadir dengan menghubungkan informasi pembeli, pembuat aplikasi, ojek tradisional, dan pedagang,” terangnya.
Banyak yang masih akan diatur melalui data. Termasuk monitor pekerja per kecamatan oleh dinas masing-masing. Seperti Dinas Pendidikan monitor pedagang di sekolah, Disperindag mendata pedagang pasar, Dishub mendata tukang becak dan ojek tradisional, supir angkot, juga buruh harian.
“Mari kita dukung kebijakan atau peraturan pemerintah. Semua ini dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19,” pungkasnya.