Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan Diliburkan Mulai 31 Maret - Batas yang Tidak Ditentukan
-- Upaya untuk mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19), mulai 31 Maret 2020 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menutup sementara pelayanan SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Probolinggo.
Penutupan sementara ini disampaikan Satlantas Polres Probolinggo jauh-jauh hari sebelumnya ditempel di pintu gerbang Satpas Polres Probolinggo dan disebar di media-media sosial.
“Mulai hari ini (31 Maret 2020), pelayanan SIM di Satpas Polres Probolinggo diliburkan sampai waktu yang belum ditentukan. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Purwanto Sigit Raharjo.
Sigit menegaskan, penutupan sementara pelayanan SIM ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan himbauan untuk menerapkan social distansing (menjaga jarak aman).
“Penutupan sementara layanan SIM ini berlaku serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jawa Timur. Dengan adanya penutupan sementara ini, tidak ada lagi pelayanan SIM, baik yang memperpanjang maupun pemohon baru,” tegasnya.
Menurut Sigit, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret 2020 atau selama penutupan pelayanan dapat memperpanjang setelah situasi dinyatakan normal kembali.
“Penutupan sementara layanan SIM ini untuk mengantisipasi dini atau memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin hari perlu mendapatkan perhatian yang serius,” pungkasnya. (MH)