• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Rp. 479,4 Miliar untuk Tangani Covid-19, Ini Penjelasan Pemkab Jember

    , Mei 18, 2020 WIB
    Pemerintah Kabupaten Jember menjabarkan refocusing (memfokuskan kembali) anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Total, angaran refocusing yang lahir dari semangat gotong royong semua organisasi perangkat daerah (OPD) itu sebesar Rp 479,4 miliar. Anggaran ini digunakan untuk menangani Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember Penny Artha Medya menjelaskan, refocusing anggaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Anggaran sebesar Rp 479,4 miliar itu bersumber dari beberapa pos anggaran.



    Di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan yang nilai totalnya Rp 78,4 miliar. Jika diperinci, besaran anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp 45,5 miliar dan alokasi anggaran untuk alat kesehatan rumah sakit sebesar Rp 32,9 miliar. “Ditambah APBD Jember sebesar Rp 401 miliar. Jadi totalnya Rp 479,4 miliar,” terangnya.

    Menurut Penny, dana APBD tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 1 miliar ditambah hasil refocusing belanja OPD sebesar Rp 400 miliar. Hasil refocusing belanja OPD ini bersumber dari penggurangan belanja pegawai sebesar Rp 17,7 miliar yang terdiri dari honorarium sebesar Rp 5 miliar, gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 12 miliar dan lembur PNS sebesar Rp 700 juta. Selain itu, juga ditambah hasil p e ng gu ra nga n belanja barang dan jasa sebesar Rp 45,9 miliar yang terdiri atas belanja yang diserahkan masyarakat sebesar Rp 22 miliar, belanja makan minum sebesar Rp 4 miliar, perjalanan dinas sebesar Rp 10 miliar, ATK dan percetakan sebesar Rp 12 miliar, serta belanja barang dan jasa lainnya sebesar Rp 1,9 miliar.



    Beberapa pos anggaran lain juga dikurangi untuk penanganan Covid-19 ini. Yakni penggurangan belanja modal sebesar Rp 308 miliar yang terdiri dari pembangunan asrama haji Rp 138 miliar, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya sebesar Rp 75 miliar, pembangunan poli lantai empat RSD dr Soebandi Rp 25 miliar, pembangunan Cancer Center Rp 68 miliar, dan juga belanja modal lainnya Rp 2 miliar. “Pemkab juga melakukan penggurangan belanja tidak langsung Rp 27,5 miliar. Dana itu berasal dari belanja bansos Rp 5 miliar dan belanja hibah Rp 22,5 miliar,” jelasnya.

    Penny memaparkan, hasil refocusing belanja tersebut digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. “Anggaran itu digunakan untuk penanganan kesehatan Rp 310 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 81,9 miliar, dan penyediaan jaringan pengaman masyarakat Rp 87,1 miliar,” paparnya.

    Sebelumnya, Pemkab Jember telah mengirimkan hasil refocusing anggaran tersebut ke Menteri Dalam Negeri pada 7 April 2020. Kemudian, terbit lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020. Surat nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 itu berisi tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

    “Terkait dengan hal itu, Pemkab Jember juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja,” imbuhnya. Akibat munculnya SKB ini, Pemkab Jember termasuk dalam 380 pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat, sehingga terjadi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat.

    Penny kembali menengaskan, anggaran refocusing tersebut disiapkan khusus untuk penanganan Ccovid-19 di Jember. “Dan tidak harus dihabiskan. Tetapi mengikuti kebutuhan,” pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +