Jember, bedadung.com -- Pemerintah Kabupaten Jember bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam menjalin kesepakatan dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah wabah Covid-19.
Kepada wartawan, Bupati Jember dr. Faida, MMR., menjelaskan, kesepakatan diantaranya imbauan untuk melangsungkan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
“Bersama keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19,” terangnya, Rabu, 20 Mei 2020, di Pendapa Wahyawibawagraha.
“Juga tidak menggelar open house, halal bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan orang banyak,” terangnya.
Kesepakatan itu ditandatangi oleh PC NU Jember dan Kencong, PD Muhammadiyah, MUI Jember, PD Dewan Masjid Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama Jember.
“Kami yang membuat kesepakatan di sini, berharap imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua dapat selamat bersama-sama,” tutur bupati.
Di luar surat edaran (SE) yang berisi kesepakatan itu, Pemkab Jember telah menyiapkan SE terkait peraturan fasilitas-fasilitas umum agar di situasi pandemi ini dapat terkendali dengan baik.
“Akan diterbitkan SE berikutnya terpisah dari urusan yang ada didalam SE kali ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling, sholat idul fitri di masjid atau di tanah lapang untuk kemaslahatan bersama.
“Karena, pandemi Covid-19 tidak bisa dilihat, diraba, dan diprediksi. Sehingga kehati-hatian sangat perlu dilakukan,” tuturnya.
Untuk saati ini, kata Wabup, kesadaran masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19 sangat penting. “Semoga selalu dalam lindungan Allah,” imbuhnya.
Ketua umum MUI Kabupaten Jember, Prof. Halim Subahar, juga menyampaikan imbauan agar umat Islam menyemarakkan syiar Islam dan menyemarakkan hari raya di rumah masing-masing.
“Sebaiknya sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing. Apabila mau melaksanakan di masjid, maka harus zona aman atau masih zona hijau, dan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Terdapat 8 poin dari hasil rapat yang tercantum dalam SE, yaitu:
Kepada wartawan, Bupati Jember dr. Faida, MMR., menjelaskan, kesepakatan diantaranya imbauan untuk melangsungkan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
“Bersama keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19,” terangnya, Rabu, 20 Mei 2020, di Pendapa Wahyawibawagraha.
“Juga tidak menggelar open house, halal bihalal, atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan orang banyak,” terangnya.
Kesepakatan itu ditandatangi oleh PC NU Jember dan Kencong, PD Muhammadiyah, MUI Jember, PD Dewan Masjid Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama Jember.
“Kami yang membuat kesepakatan di sini, berharap imbauan ini menjadi panduan bersama agar kita semua dapat selamat bersama-sama,” tutur bupati.
Di luar surat edaran (SE) yang berisi kesepakatan itu, Pemkab Jember telah menyiapkan SE terkait peraturan fasilitas-fasilitas umum agar di situasi pandemi ini dapat terkendali dengan baik.
“Akan diterbitkan SE berikutnya terpisah dari urusan yang ada didalam SE kali ini,” ujarnya.
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A Muqit Arief, menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak melaksanakan takbir keliling, sholat idul fitri di masjid atau di tanah lapang untuk kemaslahatan bersama.
“Karena, pandemi Covid-19 tidak bisa dilihat, diraba, dan diprediksi. Sehingga kehati-hatian sangat perlu dilakukan,” tuturnya.
Untuk saati ini, kata Wabup, kesadaran masyarakat untuk memotong penyebaran Covid-19 sangat penting. “Semoga selalu dalam lindungan Allah,” imbuhnya.
Ketua umum MUI Kabupaten Jember, Prof. Halim Subahar, juga menyampaikan imbauan agar umat Islam menyemarakkan syiar Islam dan menyemarakkan hari raya di rumah masing-masing.
“Sebaiknya sholat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing. Apabila mau melaksanakan di masjid, maka harus zona aman atau masih zona hijau, dan konsisten menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Terdapat 8 poin dari hasil rapat yang tercantum dalam SE, yaitu:
- Bahwa sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang penyebarannya belum bisa diprediksi dan belum diangkat oleh Allah SWT.
- Khusus di Kabupaten Jember positif Covid-19 saat ini sebanyak 24 orang di 17 kecamatan 19 desa, dengan 2 orang meninggal dunia. Jumlah PDP 134 orang di 89 desa kelurahan, dan masih ada 240 orang ODP yang masih di pantau 1540 orang ODR yang masih di pantau di seluruh desa kelurahan dan kecamatan.
- Tidak melaksanakan takbir keliling.
- Kegiatan Takbir dapat dilaksanakan di masjid mushola menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak oleh 5 orang dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
- Menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih dan sebagainya sebagai ikhtiar meningkatkan ibadah Mujahadah memohon pertolongan pertolongan kepada Allah agar supaya covid-19 segera diangkat dari muka bumi.
- Sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas covid-19 atau secara mandiri.
- Sesuai kaidah fiqhiyah “dar ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih”, maka sebaiknya tidak menyelenggarakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Masjid/lapangan.
- Tidak melaksanakan open house, silaturahmi halalbihalal hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang. (mutia/izza/*f2)