• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Asosiasi Nelayan Siap Tampung Lobster

    , Juni 13, 2020 WIB

    Jember,kabarejember.con

    Sikapi Aturan Baru Diperbolehkannya Tangkap Benih Lobster,  Nelayan di Jember Bentuk Asosiasi

    JEMBER –Para nelayan di Jember membentuk asosiasi nelayan lobster  di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Jumat (11/6/2020). Asosiasi itu dibentuk karena  adanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster.

    Sebelumnya,  peraturan  Menteri Susi Pudjiastuti dalam Permen KP nomor 1 tahun 2015 melarang nelayan menangkap benih lobster.  Namun larangan itu sekarang dicabut oleh mentri KKP yang baru, yakni Edhy Prabowo.
    ketua asosiasi nelayan lobster Jember Supriyadi mengatakan melalui asosiasi itu, pihaknya  ingin memberikan rasa aman pada nelayan dalam menangkap lobster .

    Menurut dia, peraturan menteri yang lama, nelayan tidak boleh menangkap lobster yang beratnya dibawah 2 ons. Namun, Peraturan Menteri yang baru ini sudah melegalkan nelayan menangkap lobster.

    “Kalau dulu  tidak boleh ditangkap, apalagi diekspor,”tutur dia. Untuk itu,  pihaknya bersama nelayan membentuk asosiasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang peraturan baru tersebut. 

    Selain itu, juga  wadah untuk membuat Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai syarat untuk menjual benih lobster. Harapannya, ketika sudah mendapat SKAB, nelayan tersebut bisa tenang dan aman bekerja. 

    Selain itu, juga  mewadahi kartu anggota nelayan lobster sebagai syarat utama dalam menangkap lobster. Sebab, kartu tersebut wajib dimiliki oleh para nelayan.  Kalau nelayan bekerja dengan tenang, nelayan bisa mendapat tangkapan lobster lebih banyak.

    Dia mengatakan  asosiasi itu juga menfasilitasi nelayan lobster yang hendak menjual tangkapannya. Bahkan, dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang siap membantu menjualkan.

    Heri Sugata, salah satu nelayan pantai watu ulo  mengapresiasi kebijakan baru menteri KKP. Selama ini nelayan khawatir tertangkap saat melaut  melalui operasi. Sebab ada larangan menangkap lobster yang membuat nelayan tidak tenang.

    Selain itu,  harga benih lobster  naik turun, tidak stabil. Nelayan menjualnya pada  pada pengepul. Melalui asosiasi itu, diharapkan  nelayan terbantu dalam menjual benih lobster. Sebab, jumlah nelayan lobster di watu ulo mencapai sekitar 800 orang.  “Selama ini tidak ada asosiasi, berjalan sendiri. Kami berharap agar kerja kami aman,” ucap dia. (Mia/iza)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +