Jember, bedadung.com -- Pemerintah mulai tahun 2020 memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan untuk mengurangi beban dalam memenuhi kebutuhan pangan melalui program Sembako.
Program ini merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), sebagai program transformasi bantuan pangan yang telah dijalankan sebelumnya.
Transformasi bantuan pangan itu mulai dari tahun 2016 berupa program Rastra, program yang memberikan satu jenis komoditas berupa beras.
Kemudian tahun 2017 hingga 2018, seiring program Rastra, pemerintah menjalankan program BPNT. Hingga pada tahun 2019, hanya program BPNT yang dijalankan oleh pemerintah.
BPNT memberikan bantuan pangan nontunai untuk mengakses komoditas beras dan telur di agen e-warong yang telah bekerja sama.
Pada program Sembako, pemerintah memberikan pilihan bahan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Tidak lagi terbatas beras dan telur.
Pilihannya pada komoditas yang mengandung sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral. Pilihan ini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Selain bertambahnya pilihan komoditas bantuan, nilai bantuan juga meningkat. Pada BPNT nilainya sebesar Rp. 110 ribu per bulan, pada program Sembako menjadi Rp. 150 ribu per bulan.
Nilai bantuan program Sembako pada masa pandemi Covid-19 juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 200 ribu per bulan. Besar nilai bantuan ini terhitung mulai bulan Maret hingga Desember 2020.
Selain program Sembako, pemerintah juga telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penerima manfaat PKH menerima bantuan setiap tiga bulan sekali melalui bank dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga digunakan untuk menerima bantuan program Sembako.
Durasi bantuan itu meningkat pada kondisi pandemi Covid-19, menjadi setiap bulan untuk periode April hingga Desember 2020.
Nilai bantuan PKH bervariasi untuk setiap KPM, tergantung pada komponen syarat yang dimiliki oleh KPM bersangkutan. (ton)
Program ini merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), sebagai program transformasi bantuan pangan yang telah dijalankan sebelumnya.
Transformasi bantuan pangan itu mulai dari tahun 2016 berupa program Rastra, program yang memberikan satu jenis komoditas berupa beras.
Kemudian tahun 2017 hingga 2018, seiring program Rastra, pemerintah menjalankan program BPNT. Hingga pada tahun 2019, hanya program BPNT yang dijalankan oleh pemerintah.
BPNT memberikan bantuan pangan nontunai untuk mengakses komoditas beras dan telur di agen e-warong yang telah bekerja sama.
Pada program Sembako, pemerintah memberikan pilihan bahan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Tidak lagi terbatas beras dan telur.
Pilihannya pada komoditas yang mengandung sumber karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral. Pilihan ini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.
Selain bertambahnya pilihan komoditas bantuan, nilai bantuan juga meningkat. Pada BPNT nilainya sebesar Rp. 110 ribu per bulan, pada program Sembako menjadi Rp. 150 ribu per bulan.
Nilai bantuan program Sembako pada masa pandemi Covid-19 juga mengalami peningkatan, menjadi Rp 200 ribu per bulan. Besar nilai bantuan ini terhitung mulai bulan Maret hingga Desember 2020.
Selain program Sembako, pemerintah juga telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
Penerima manfaat PKH menerima bantuan setiap tiga bulan sekali melalui bank dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang juga digunakan untuk menerima bantuan program Sembako.
Durasi bantuan itu meningkat pada kondisi pandemi Covid-19, menjadi setiap bulan untuk periode April hingga Desember 2020.
Nilai bantuan PKH bervariasi untuk setiap KPM, tergantung pada komponen syarat yang dimiliki oleh KPM bersangkutan. (ton)