Jember, Bedadung.com -- Pemerintah Kabupaten Jember mengelurakan surat edaran baru terkait PPDB Kabupaten Jember ternyata tak perlu melakukan legasir Kartu Keluarga. hal ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan massa saat pengurusan di Kantor Desa ataupun dispenduk.
Sebagaiman sebelumnya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur penerimaan zonasi, mewajibkan calon peserta didik untuk mengirimkan foto copy kartu keluarga disertai legalisir dari Kantor Dispenduk Jember.
[caption id="attachment_15859" align="aligncenter" width="600"] Sebuah Banner terpampang di depan SMP 11 Jember yang mensyaratkan Legalisir Kartu keluarga dari Desa[/caption]
Mengingat situasi pancemi Covid-19 saat ini masih dalam penanganan intensif, maka Pemkab Jember menerima rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Jember, agar tidak terjadi antrian masa saat mengurus legalisir KK dimaksud, persuaratan legalisir tidak diperlukan lagi. cukup foto copy kartu keluarga.
Jika Tak Punya Kartu Keluarga
Untuk warga ada yang belum memiliki Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepada Desa dengan pengantar dari RT/RW setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkuran telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (tanggal 8 juni 2019)
Untuk konfirmasi keterangan domisili bagi warga yang tidak punya KK akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, manaka ditemukan data tidak sesuai dengan kenyataan, maka akan dibatalkan penerimaannya.
Dimana saat ini pasien positir Covid-19 di Jember semakin bertambah, total terdapat 86 pasien. (*)
Sebagaiman sebelumnya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur penerimaan zonasi, mewajibkan calon peserta didik untuk mengirimkan foto copy kartu keluarga disertai legalisir dari Kantor Dispenduk Jember.
[caption id="attachment_15859" align="aligncenter" width="600"] Sebuah Banner terpampang di depan SMP 11 Jember yang mensyaratkan Legalisir Kartu keluarga dari Desa[/caption]
Mengingat situasi pancemi Covid-19 saat ini masih dalam penanganan intensif, maka Pemkab Jember menerima rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Jember, agar tidak terjadi antrian masa saat mengurus legalisir KK dimaksud, persuaratan legalisir tidak diperlukan lagi. cukup foto copy kartu keluarga.
Jika Tak Punya Kartu Keluarga
Untuk warga ada yang belum memiliki Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepada Desa dengan pengantar dari RT/RW setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkuran telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (tanggal 8 juni 2019)
Untuk konfirmasi keterangan domisili bagi warga yang tidak punya KK akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, manaka ditemukan data tidak sesuai dengan kenyataan, maka akan dibatalkan penerimaannya.
Dimana saat ini pasien positir Covid-19 di Jember semakin bertambah, total terdapat 86 pasien. (*)