Surabaya, Kabarelumajang.com
– Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (9/7). Thoriq datang memakai setelan kemeja putih didampingi sejumlah stafnya. Tampak pula, Tijah, istri mendiang Salim Kancil juga turut menemani.
Kedatangan mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim dua periode era Gubernur Soekarwo itu guna diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Siber Crime.
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan yang menyangkut dirinya, yang diduga, pelapor merasa nama baiknya tercemar lantaran statemen Thoriqul terkait penyerobotan lahan milik Alm. Salim Kancil yang berada di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang.
Saya dipanggil di Ditreskrimsus Polda Jatim berkenaan dengan laporan yang nanti saya konfirmasikan, siapa yang berkeberatan,” kata Thoriq di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim..
Thoriq menambahkan, kedatangan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang akan dimintai keterangan perihal laporan itu. Namun menurutnya, pelaporan itu terkait polemik kepemilikan tanah milik Alm. Salim Kancil.
“Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat jadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya Salim Kancil. Sekarang ini hal itu jadi polemik kembali sehingga saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung mengenai konten ujaran Thoriq yang akhirnya dipermasalahkan oleh pihak terlapor terkait istilah penyerobotan, Thoriq menuturkan bahwa dirinya akan mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik.
“Tentang istilah penyerobotan ya. Siapa pelapornya nanti saya konfirmasikan,” pungkas Thoriq.
Reporter : Atman
– Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (9/7). Thoriq datang memakai setelan kemeja putih didampingi sejumlah stafnya. Tampak pula, Tijah, istri mendiang Salim Kancil juga turut menemani.
Kedatangan mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim dua periode era Gubernur Soekarwo itu guna diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Siber Crime.
Pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan yang menyangkut dirinya, yang diduga, pelapor merasa nama baiknya tercemar lantaran statemen Thoriqul terkait penyerobotan lahan milik Alm. Salim Kancil yang berada di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang.
Saya dipanggil di Ditreskrimsus Polda Jatim berkenaan dengan laporan yang nanti saya konfirmasikan, siapa yang berkeberatan,” kata Thoriq di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim..
Thoriq menambahkan, kedatangan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang akan dimintai keterangan perihal laporan itu. Namun menurutnya, pelaporan itu terkait polemik kepemilikan tanah milik Alm. Salim Kancil.
“Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat jadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya Salim Kancil. Sekarang ini hal itu jadi polemik kembali sehingga saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung mengenai konten ujaran Thoriq yang akhirnya dipermasalahkan oleh pihak terlapor terkait istilah penyerobotan, Thoriq menuturkan bahwa dirinya akan mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik.
“Tentang istilah penyerobotan ya. Siapa pelapornya nanti saya konfirmasikan,” pungkas Thoriq.
Reporter : Atman