Scroll to continue reading

 

Jember,---Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga Jember guna menekan persebaran wabah virus Corona.

Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono,  menjelaskan penegakan protokol kesehatan tersebut dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat.

Operasi digelar untuk menegakkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Operasi digelar di Alun-alun Jember pada Selasa malam, (15/09/2020), didapatkan 300 pelanggar. Mereka semua dikenai sanksi. 

“Sepuluh orang didenda, karena berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” terangnya.

Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.

Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

Ditempat terpisah, juru bicara gugus tugas Covid-19, Gatot Triyono mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Karena untuk menjaga keselamatan kita semua, kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan," ujarnya. (SGM)

close