Kejari Jember Musnahkan 4 Juta Pil Haram
Lebih dari 4 juta butir obat ilegal yang menjadi barang bukti kasus narkotika, Kejari Jember dengan cara dilarutkan dan dibakar, di halaman Kejari Jember, Jalan Karimata, Jember, Jawa Timur, Rabu (21/10).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza, bersama para kepala seksi, kepolisian, serta dinas terkait.
Prima mengatakan bahwa obat ilegal yang dimusnahkan terdiri dari obat jenis Trihexyphenidyl pil logo "Y" sebanyak 3.263.739 butir, Dextromethopan 1.511.370 butir, Novason 160.000 butir, dan ekstasi 88 butir.
Selain itu, dimusnahkan pula shabu seberat 208,4 gram, uang palsu (upal) sebanyak 852 lembar dengan nominal Rp 48 juta, dan puluhan item barang bukti kasus kejahatan lainnya.
"Kalau obat ilegal yang dimusnahkan hari ini jika diuangkan sebesar Rp 5 miliar lebih," ungkap Prima.
Dengan jumlah sebesar itu, Prima menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahan kali ini menjadi pemisnahan barang bukti terbesar yang pernah dilakukan Kejaksaan di Jember.
"Benar, ini yang terbesar. Sebelumnya jumlah pil yang dimusnahkan hanya seribuan butir. Tidak sampai satu juta. Sekarang empat juta butir," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa barang bukti obat terlarang tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus narkotika pada medio Mei 2020 lalu.
"Dan saat ini telah diputus inkrah. Tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa. Kalau masih ada upaya hukum artinya belum inkrah," jelasnya.
Selain itu, Prima juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut sebagai keterbukaan informasi serta akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada masyarakat.
"Bahwa kami sebagai jaksa Kejari Jember merupakan eksekutor dari putusan hakim. Barang bukti ada yang dimusnahkan, ada yang sebagian dikembalikan kepada saksi. Pemusnahan ini agar jangan sampai barang bukti ini kembali beredar di masyarakat," imbuh dia. (*)