Jember, bedadung.com -- Dana kampanye dalam Pilbup Jember2020 maksimal Rp56 miliar. Hal itu diumumkan oleh komisioner KPU Jember Achmad Susanto. Pembatasan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon sebesar Rp 56.385.675.000. Jumlah tersebut sudah disepakati oleh masing-masing calon melalui tim penghubung (LO) dalam rapat koordinasi yang digelar KPU Jember.
"Batasan pengeluaran sifatnya mengikat, sehingga pengeluaran dana kampanye masing-masing calon tidak boleh melebihi Rp 56 miliar," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (16/10).
"Batasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2020 tentang dana kampanye. Angka tersebut sudah disepakati masing-masing pasangan calon," jelasnya.
Ia mengatakan dana kampanye itu bisa saja berasal dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan dari badan usaha dan lainnya yang tidak mengikat.
"Besaran sumbangan dari perorangan kepada masing-masing pasangan cabup-cawabup peserta Pilkada Jember itu dibatasi hanya Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dari badan usaha dibatasi Rp 750 juta," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
"Apabila dana kampanye pasangan calon melebihi dari batas yang ditentukan, maka kelebihannya itu harus dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.
"Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK) itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian nol rupiah, kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp 100 juta," katanya.
Selanjutnya tim pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye pada 31 Oktober 2020 dan pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir. "KPU akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pilkada, apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember tidak tertib melaporkan penggunaan dana kampanye," ujarnya. (*)