Polres Jember Tetapkan Lima Tersangka Pelaku Anarkis Demo UU Cipta Kerja
Jember -- Polres Jember menetapkan lima orang tersangka demonstran anarkis saat demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan bundaran depan gedung DPRD Jember, Kamis, 22 Oktober 2020. Demonstrasi tersebut diikuti ribuan orang mulai pelajar, mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat (AJM).
Aksi yang dimulai sore hari itu semula berjalan damai dan berujung ricuh pada petang. Massa melempari gedung DPRD dengan batu dan meluncurkan petasan hingga beberapa kaca gedung DPRD pecah. Bahkan massa ada yang mengancam para wartawan yang meliput atau merekam aksi anarkis mereka.
"Lima pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan latar belakang yang berbeda. Yakni dua pelajar, dua masyarakat umum, dan seorang mahasiswa. Satu pelaku di bawah umur, tapi tetap diproses berdasarkan UU Peradilan Anak," tutur Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Minggu, 25 Oktober 2020.
Menurutnya, sebagian pelaku tidak saling mengenal dan tergerak untuk ikut aksi demo setelah melihat akun instagram AJM. Namun ada juga pelaku yang sekadar ikut-ikutan dan tergerak melakukan perusakan saat aksi yang semula digelar secara damai.
“Kita juga akan memanggil koordinator AJM sebagai saksi. Karena aksi ini semula damai, lalu tiba-tiba berubah menjadi anarkis,” kata Windy.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170, 160, dan 214 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sebab, dari video kericuhan aksi yang dikantongi polisi, jumlah pelaku yang melakukan perusakan mencapai belasan orang. Namun polisi enggan berkomentar terkait kemungkinan adanya provokator yang menyusup dalam aksi demonstrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan polisi berdasarkan identifikasi sejumlah video yang merekam aksi kericuhan. Dari pantauan Jatimnet.com, saat demonstrasi, barisan polisi yang berjaga di sisi barat gedung DPRD Jember tidak bergerak sedikit pun ketika sejumlah orang mulai berbuat anarkis. Saat itu, Polres Jember menurunkan sekitar 1.000 personel yang sebagian di antaranya personel bantuan dari beberapa polres di sekitar Jember.
Sebaliknya, saat aksi berlangsung ricuh, belasan orang yang diduga sebagai intel polisi terlihat fokus merekam para terduga pelaku anarkis. Mereka merekam berbaur dengan para jurnalis televisi yang dipisahkan dengan kawat berduri. Merasa perbuatan onarnya direkam kamera, para terduga pelaku anarkis itu langsung mendatangi barisan jurnalis dan melakukan pengancaman.
Adanya peran intel polisi untuk merekam aksi anarkis juga dibenarkan Polres Jember. “Kita punya tim khusus yang melakukan pemantauan, dari sejak mereka kumpul, lalu melakukan aksi pelemparan. Ada tim pengamanan tertutup kita yang mengawal hingga akhir sehingga bisa mengidentifikasi para pelaku,” kata Windy.
Dalam rekaman tersebut, sebagian pelaku ada yang tidak memakai masker sehingga memudahkan identifikasi yang dilakukan polisi. Namun polisi menyatakan tetap melakukan upaya pencegahan ke sekolah-sekolah.
“Kita ajak guru-guru agar mencegah siswanya ikut aksi. Selain itu, mereka yang kedapatan membawa batu juga kita halau sebelum aksi,” katanya.
Sejumlah barang bukti juga ditunjukkan polisi dalam jumpa pers tersebut antara lain batu, martil, petasan, dan sarung tangan yang digunakan agar tidak terluka saat berhadapan dengan kawat berduri (barrier) yang disiapkan polisi.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan para pelaku saat diamankan polisi. “Mereka kita amankan di rumah maupun tempat mereka nongkrong,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren. (*)
Aksi yang dimulai sore hari itu semula berjalan damai dan berujung ricuh pada petang. Massa melempari gedung DPRD dengan batu dan meluncurkan petasan hingga beberapa kaca gedung DPRD pecah. Bahkan massa ada yang mengancam para wartawan yang meliput atau merekam aksi anarkis mereka.
"Lima pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dengan latar belakang yang berbeda. Yakni dua pelajar, dua masyarakat umum, dan seorang mahasiswa. Satu pelaku di bawah umur, tapi tetap diproses berdasarkan UU Peradilan Anak," tutur Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember, Minggu, 25 Oktober 2020.
Menurutnya, sebagian pelaku tidak saling mengenal dan tergerak untuk ikut aksi demo setelah melihat akun instagram AJM. Namun ada juga pelaku yang sekadar ikut-ikutan dan tergerak melakukan perusakan saat aksi yang semula digelar secara damai.
“Kita juga akan memanggil koordinator AJM sebagai saksi. Karena aksi ini semula damai, lalu tiba-tiba berubah menjadi anarkis,” kata Windy.
Para tersangka akan dikenakan pasal 170, 160, dan 214 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sebab, dari video kericuhan aksi yang dikantongi polisi, jumlah pelaku yang melakukan perusakan mencapai belasan orang. Namun polisi enggan berkomentar terkait kemungkinan adanya provokator yang menyusup dalam aksi demonstrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan polisi berdasarkan identifikasi sejumlah video yang merekam aksi kericuhan. Dari pantauan Jatimnet.com, saat demonstrasi, barisan polisi yang berjaga di sisi barat gedung DPRD Jember tidak bergerak sedikit pun ketika sejumlah orang mulai berbuat anarkis. Saat itu, Polres Jember menurunkan sekitar 1.000 personel yang sebagian di antaranya personel bantuan dari beberapa polres di sekitar Jember.
Sebaliknya, saat aksi berlangsung ricuh, belasan orang yang diduga sebagai intel polisi terlihat fokus merekam para terduga pelaku anarkis. Mereka merekam berbaur dengan para jurnalis televisi yang dipisahkan dengan kawat berduri. Merasa perbuatan onarnya direkam kamera, para terduga pelaku anarkis itu langsung mendatangi barisan jurnalis dan melakukan pengancaman.
Adanya peran intel polisi untuk merekam aksi anarkis juga dibenarkan Polres Jember. “Kita punya tim khusus yang melakukan pemantauan, dari sejak mereka kumpul, lalu melakukan aksi pelemparan. Ada tim pengamanan tertutup kita yang mengawal hingga akhir sehingga bisa mengidentifikasi para pelaku,” kata Windy.
Dalam rekaman tersebut, sebagian pelaku ada yang tidak memakai masker sehingga memudahkan identifikasi yang dilakukan polisi. Namun polisi menyatakan tetap melakukan upaya pencegahan ke sekolah-sekolah.
“Kita ajak guru-guru agar mencegah siswanya ikut aksi. Selain itu, mereka yang kedapatan membawa batu juga kita halau sebelum aksi,” katanya.
Sejumlah barang bukti juga ditunjukkan polisi dalam jumpa pers tersebut antara lain batu, martil, petasan, dan sarung tangan yang digunakan agar tidak terluka saat berhadapan dengan kawat berduri (barrier) yang disiapkan polisi.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan para pelaku saat diamankan polisi. “Mereka kita amankan di rumah maupun tempat mereka nongkrong,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren. (*)