Jember -- Musyawarah kekeluargaan untuk membahas keabsahan sebidang tanah yang berada di dusun Sambileren desa Purwoasri kecamatan Gumukmas kabupaten Jember, antara pemerintah desa Purwoasri dan ahli waris alm. Maimunah H.Yasin (pemohon) yang diadakan di pendopo kantor desa Purwoasri, Kamis siang (01/10) belum menemukan titik temu.
Pasalnya pemohon atas nama Ahmad Hadi, alamat dusun Sambileren Desa Purwoasri tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Hadir dalam musyawarah, Muspika kecamatan Gumukmas, kepala desa Purwoasri, Syaiful Bahri dan pihak pemohon, Ahmad Hadi yang diwakili oleh Lukman Hakim, kepala LBH Cakra kabupaten Jember.
Dari informasi yang dapat dihimpun oleh wartawan, musyawarah kali ini merupakan musyawarah yang kedua, setelah sebelumnya diadakan musyawarah dengan agenda yang sama sekitar 3 bulan yang lalu.
Pemohon, Ahmad Hadi mengklaim bahwa sebidang tanah yang terletak di dusun Sambileren dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 m2 adalah milik alm. Maimunah yang merupakan kakak kandung Abdul Hadi. Dasar yang diajukan oleh pemohon adalah SPPT tahun 2016, dan dipergunakan sebagai bukti untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Sementara pihak pemerintah desa Purwoasri, menolak klaim pemohon dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan TKD (tanah kas desa) Purwoasri yang sejak lama hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum, yaitu madrasah dan masjid.
Adapun dasar yang menguatkan bahwa tanah tersebut TKD adalah letter C no. 41 persil 703 seluas 1094 dengan nama Milik Desa.
Syaiful Bahri, kepala desa Purwoasri kepada media mengatakan bahwa permohonan Ahmad Hadi untuk meminta tanah tersebut telah ditolak pada pertemuan yang pertama. "Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti apapun seperti akte atau sertifikat. Kalau SPPT itu kan bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya bukti pembayaran pajak."katanya.
Menurut Syaiful Bahri, pemohon tetap ngotot dan tanah tersebut ditanami jagung sejak bulan Agustus 2020. "Dalam pertemuan kedua kali ini, pemohon juga belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan meskipun sudah diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan."ucapnya.
Setelah melakukan adu argumentasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengadakan pertemuan lagi dalam waktu tiga bulan. Tetapi pihak pemohon melalui LBH Cakra menolak menandatangani surat kesepakatan dengan alasan tidak sesuai dengan keinginan pemohon.
Kepala LBH Cakra, Lukman Hakim, kepada media mengatakan bahwa pihaknya akan tetap berupaya mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah milik pemohon. "Kami tetap menghormati hasil musyawarah hari ini, dan sebagai kuasa hukum pemohon akan segera mengumpulkan bukti-bukti keabsahan tanah tersebut dalam waktu tiga bulan."ucapnya. (heri)