• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Anggota DPRD Jember Resmi Jadi Tersangka Setelah Pukul Warga

    , Maret 10, 2021 WIB

     Jember, bedadung.com -- Anggota DPRD Jember Resmi Jadi Tersangka Setelah Pukul Warga. Imron Baihaqi yang melakukan pemukulan terhadap warga Bernady Land Jember kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Patrang Jember.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Patrang Jember AKP Sholikin Agus Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Minggu 7 Maret 2021.

    "Terlapor anggota DPRD Jember sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember," ujarnya.

    AKP Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor yang bersangkutan pada akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Bernady Land.

    "Kami sudah konfrontir semua mulai dari saksi, pelapor, terlapor dan juga diperkuat oleh beberapa bukti seperti rekaman video asli dan juga hasil visum korban," imbuhnya.

    Pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 25 Februari 2021 lalu, pelimpahan tahap pertama ini dilakukan ke Kejari Jember. Selanjutnya pihaknya menunggu hasil dari Kejari Jember, apakah masih ada kekurangan terhadap berkas yang berikan.

    Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kapala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto, membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari polsek Patrang. Sesuai aturan menurut Aditya, pihaknya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memberikan jawaban.

    "Sudah kami terima, kami ada waktu sekitar 14 hari untuk memberi jawaban," tutur Aditya.

    Jika sudah lengkap maka akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan pelimpahan tahap 2. Namun jika masih perlu disempurnakan, akan dinyatakan P19 di mana berkas dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +