Tempurejo, Jember - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi seluruh desa di Kecamatan Tempurejo cukup baik.
Monitoring dan evaluasi di kecamatan Tempurejo diikuti oleh delapan Kepala Desa beserta perangkatnya pada hari Selasa (23/3/2021). Desa yang mengikuti Wonoasri, Tempurejo, Sanenrejo, Sidodadi, Pondokrejo, Curah Takir, Andongrejo, Curahnongko.
Monitoring dan evaluasi laporan keuangan dilaksanakan di Kecamatan Tempurejo ini merupakan urutan yang ke-12 menurut Agus Budiarto. Kegiatan Jaga Desa ini merupakan program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan di daerah.
“Progam Kegiatan Jaga desa merupakan program dari kejaksaan agung yang memang harus kita tindaklanjuti di daerah” papar Agus Budiarto.
“Progam ini menginginkan pencegahan terjadinya penyalah gunaan kewenangan atau penyimpangan yang dikategorikan perbuatan melawan hukum yang akan dilakukan oleh kepala desa atau perangkat desa,” tambahnya.
“Kami punya kewajiban untuk menjaga itu. Supaya memperkanan hukum yang baik, hukum yang benar kepada mereka. Pengelolaan keuangan yang benar, pertanggung jawaban pengelolalan keuangan yang benar, sehingga dengan mengenali hukum, mereka akan terhindar dari hukuman, itu yang kami harapkan”, Jelasnya.
Karena penegakan hukum bagi kami adalah tidak seperti industri, semakin banyak orang yang terkena hukum, berarti kami merasa gagal. Tetapi kalau orang semakin banyak tidak terjerat hukum, semakin banyak orang taat hukum, sadar hukum, dan itu merupakan keberhasilan dari penegakan hukum. Jelas Agus Dalam Kegiatan Jaga Desa di Kecamatan Tempurejo.
Diharapkan Enam Bulan Sekali
Yahya Iskandar Wardayat sebagai Plt Camat Tempurejo berharap kegiatan Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Jember bisa enam bulan sekali. Minimnya SDM di desa dan pembagunan yang bertahap menjadi alasan kegiatan tersebut agar bisa dilakukan lebih dari satukali dalam satu tahun.
“Kegiatan Jaga Desa kalau bisa berjalan lebih, bukan hanya sekali, kalau bisa enam bulan sekali,” Kata Yahya Iskandar.
“Kegitan pembangunan itu ada tahapan, dimana itu juga perlu evaluasi, karena pertanggungan jawaban anggaran telah berubah, secara admistrasi dan teknologi,” Tambah Yahya.
“SDM di desa tidak sama dengan yang ada di kota. Dengan Program Jaga Desa ini, bisa membantu, dan bagi mereka agar tidak terdampak hukum”, Jelas Yahya.
Kelemahan Masih Ada dan Sifatnya Minim
Sutikno Kepala Desa Sanenrejo menjelaskan jika laporan keuangan Desa Sanenrejo bisa menjadi contoh bagi desa sekitar.
Kegitan monitoring dan evaluasi ini bisa menghasilkan yang terbaik. “Keleman itu ada dan sifatnya minim, itu bisa dilengkapi dan diperbaiki,” terang Sutikno.
Dengan mengikuti panduan dari Kejaksaan Jember harapannya pada tahun 2021 bisa mendapat hasil yang terbaik. Ia juga sangat berterimaksih, karena kegiatan tersebut bisa saling berdampingan salam membangun desa. (ton)