Sumbersari, Bedadung.com - Akun sosial media milik Univesitas Jember telah menjadi target serangan oleh hacker. Peretasan itu diketahui sejak hari minggu 18 april 2021 karena gagal login.Segala upaya dilakukan untuk memulihkan akun tersebut. Ironisnya, pembobol akun melakun siaran langsung melalui akun instagram milik Universitas Jember.
Hal ini diunggah oleh aku @coolegemensfess di twitter pada hari senin 19 april 2021.
Akun @vollegemenfess pun menyertakan tangkapan layar terkait keadaan akun Instagram Unej. Terlihat akun Instagram Unej dengan nama pengguna @kampusunej yang memiliki centang biru tanda terverifikasi itu telah diganti foto profilnya. Selain itu, pelaku juga memposting beberapa logo Instagram di feed.
Bahkan, peretas sempat melakukan siaran langsung dari akun Instagram @kampusunej yang memiliki 60 ribu pengikut, seperti dilihat dari postingan @collegemenfess.
Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Didung Rohkmad Hidayanto dalam keterangan tertulis yang diterima Cyberthreat.id pada Senin (19 April 2021) mengatakan, bukan hanya akun Instagram saja yang diretas melainkan akun Twitter resmi Unej (@official_unej) serta akun Facebook (Universitas Jember) juga ikut diretas.
Untungnya, kata Didung, akun Facebook sudah berhasil direbut kembali oleh pihak kampus. Sementara, akun Twitter resmi Unej https://twitter.com/official_unej tidak ditemukan ketika dicari melalui mesin pencari Google
Pantauan Cyberthreat.id, jika dicari melalui fitur pencari di Twitter dengan kata kunci "official_unej", muncul akun dengan nama pengguna @hasanorjxd, tampaknya peretas mengubah nama pengguna akun resmi Unej. Hal itu juga diunggah oleh akun Instagram @weloveunej bahwa akun Twitternya berganti nama.
"Sampai dengan rilis ini diturunkan Kami belum bisa mengakses akun Twitter dan Instagram," kata Didung dalam keterangannya, Senin (19 April 2021).
Kejadian peretasan ini, kata Didung, berlangsung sejak kemarin, (18 April 2021). Didung bercerita, pada hari Minggu siang kemarin, staf humas Universitas Jember seperti biasa membuka media sosial untuk menjawab pertanyaan dan melakukan memperbarui informasi terkait kampus. Saat akun Twitter dibuka, kata Didung, sudah tidak bisa login.
"Login ditolak oleh Twitter dengan notifikasi akun email yang kami masukkan tidak valid," ujarnya.
Karena tidak berhasil masuk, Didung mengatakan staf Humas mencoba memeriksa masalah itu dengan masuk ke akun email humas@unej.ac.id, tetapi tidak berhasil dibuka juga. Pihak kampus menduga email itu diretas sehingga dilakukan reset.
Setelah dilakukan pengaturan ulang dan emailnya aman, Didung mengatakan staf kampus kemudian memeriksa isi email dan mendapati notifikasi dari Facebook dan Twitter. "Dari FB berisikan pemberitahuan seseorang yang berusaha masuk ke akun FB kami. Dari Twitter jawaban dari report yang tidak bisa login akun," katanya.
Didung mengatakan saat itu juga tim Humas Unej langsung memeriksa seluruh media sosial yang dimiliki seperti Facebook dan Instagram. Di saat bersamaan, ada notifikasi masuk ke email dari Facebook terkait percobaan masuk (login) yang mencurigakan, Didung mengatakan seketika itu pihaknya langsung memperbarui kata sandi Facebook Unej sehingga berhasil diselamatkan. Sementara akun Instagram dan Twitter belum bisa diambil kembali.
Didung mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemulihan sesuai instruksi platform, serta menghubungi pihak peretas, Twitter dan Facebook/Instagram. Selain itu, Didung mengatakan telah melaporkannya ke Humas Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pembobol Akun Bisa Dihukum 8 Tahun
Penggunaan username dan password dalam layanan sosial media merupakan bentuk sederhana metode pengamanan sistem. Tindakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses atau menjebol sistem pengamanan akun sosial media orang lain tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800juta.
Kemudian tindakan yang dilakukan dengan sengaja menuliskan kata atau kalimat pada kolom status dan menyebarkannya (posting) melalui suatu akun Facebook tanpa persetujuan pemilik akun atau yang dalam istilah sehari-hari disebut dengan perbuatan membajak akun Facebook orang lain merupakan tindakan menambah atau mengubah informasi elektronik pada akun tersebut secara tanpa hak sebagaimana dilarang dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2miliar. (*)