Apa Benar Vidycoin Cloud Mining termasuk Skema Ponzi dalam Bisnis Mata Uang Kripto. Vidycoin merupakan salah satu dari mata uang kripto yang bisa ditambang (mining) secara resmi melalui Vidy Network. Belakangan, Vidycoin sudah diperdagangkan di indodax dan pasar bursa cripto papan atas, tidak hanya di level nasional, bahkan level internasional.
Jika dilihat dari rekam jejak perdagangannya, Vidycoin memang merupakan koin sebenarnya (native coin). Manfaat dari Vidycoin ini sendiri sebenarnya menyerupai sebuah token bagi media-media besar, yang berfungsi sebagai alat pembayaran penyematan video di tengah-tengah konten online yang dimilikinya. Nah, konten video tersebut disajikan dengan memanfaatkan teknologi Vidy.
Belakangan model iklan seperti ini memang sering kita temui di sejumlah web-web media besar seperti Kompas, MNC groups, CNN, dan beberapa media nasional dan internasional lainnya. Bahkan, ketika mengakses Youtube pun, kadang tiba-tiba kita disajikan sebuah iklan dalam bentuk video. Hampir bisa dipastikan bahwa semua iklan ini ditayangkan dengan menggunakan teknologi Vidy.
Mengapa hadir konten model semacam? Setiap perusahaan memang dituntut untuk melakukan inovasi produk dan strategi beriklan. Namun, di samping strategi pemasaran, tentu iklan itu tidak boleh sampai menghalangi hak akses peselancar media online dari menikmati selancarnya. Itulah sebabnya lahir teknologi Vidy, dengan Vidycoin sebagai instrumen pembayarannya.
Yang menarik untuk kita kaji saat ini adalah mengenai strategi penambangan (mining) Vidycoin melalui sebuah Vidycoin Cloud Mining. Apakah Vidycoin Cloud Mining ini satu paket produk dengan Vidycoin? Tentu tidak. Ibaratnya, Vidycoin itu sama dengan mata uang rupiah yang diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia terhadap Vidycoin, menempati kedudukan sebagai Vidy Network. Berperan sama-sama sebagai jalur resmi dihasilkannya rupiah.
Namun, Vidycoin Cloud Mining ini bukan Vidy Network. Namun, ia merupakan instrumen penambangan guna mendapatkan Vidycoin. Vidycoin Cloud Mining inilah fokus kita. Sebab, sebagai instrumen penambangan, ada mekanisme yang patut dicurigai dalam mekanismenya, antara lain:
Pertama, ada upline dan downline di dalam Vidycoin Cloud Mining.
Kedua, menambang dengan cloud mining satu ini dijanjikan profit yang fantastis, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar 250-350%.
Ketiga, tidak diketahui di mana keberadaan Vidycoin Cloud Mining itu berkantor.
Mencermati tiga hal di atas, secara tidak langsung, nalar kita mestinya sah untuk menaruh kecurigaan. Jangan-jangan ini adalah bagian dari skema ponzi di jalur mata uang kripto itu!? Sebab ketiga ciri di atas selalu melekat dalam skema ponzi yang wujud dan kita temui di alam nyata.
Uniknya, ketika perusahaan resmi Vidycoin (Vidy Network) untuk sementara menyatakan belum dibuka untuk melakukan penambangan bitcoin lagi, tapi ternyata perusahaan Vidycoin Cloud Mining ini malah meningkatkan tawaran profitnya. Inilah pasalnya keunikan itu.
Sebenarnya, Apa itu Cloud Mining?
Mining itu penambangan. Cloud sering diartikan sebagai awan. Cloud mining merupakan jasa layanan penambangan yang diberikan oleh sebuah perusahaan/pribadi yang membangun sebuah farm penambangan yang terdiri dari pusat data mesin penambangan dan disewakan kepada konsumen dengan lama kontrak yang ditentukan.
Dengan sebuah mesin mining pribadi, seseorang memang bisa menambang secara pribadi sebuah mata uang cripto, termasuk Vidycoin. Namun, belakangan di-report bahwa melakukan mining secara pribadi ini keuntungannya adalah sangat kecil sehingga tidak sesuai dengan harga alatnya yang mahal.
Perlu anda ketahui bahwa alat mining untuk mata uang cripto tertentu, bisa dijual dengan harga di atas 10 juta. Untuk satu koin, bisa ditambang dalam jumlah waktu yang cukup lama, sehingga tidak efisien bagi pengusaha. Itulah sebabnya kemudian muncul istilah cloud mining untuk menjembatani kebutuhan akan Vidycoin dengan kecepatan penambangannya. Nah, inilah pintu masuk dari skema ponzi itu ke dalam bagian penambangan Vidycoin.
Skema Ponzi dan Vidycoin Cloud Mining
Tiga alasan yang mendasari asumsi bahwa Vidycoin Cloud Mining adalah skema ponzi sudah kita sampaikan di muka. Pertanyaannya mungkin adalah bagaimana skema ponzi itu berjalan dalam vidicoin cloud mining? Untuk lebih lengkapnya anda bisa mengunjungi situs ini www.investopedia.com.
Dugaan skema ponzi ini semakin kuat ketika upaya mendapatkan Vidycoin ini harus menggunakan aplikasi yang tidak terjamin secara resmi di Google Play Store. Jika sifat terdaftarnya aplikasi di Google Play Store saja tidak mampu menjamin seseorang untuk selamat dari penipuan, bagaimana dengan aplikasi yang tidak terverifikasi sama sekali!?
Tentu pengalaman yang sama, yang pernah terjadi pada kasus BTC-Panda (sebuah aplikasi yang juga menawarkan penambangan bitcoin) dan pernah membuat geger masyarakat cripto sebelumnya – juga besar kemungkinan akan terjadi pada Vidycoin Cloud Mining ini. BTC-Panda merupakan aplikasi yang ditawarkan sebagai berpura-pura bisnis melakukan penambangan.
Vidycoinnya tidak masalah karena berperan selaku native coin. Tapi, mining-nya itulah yang bermasalah, apalagi ada iming-iming profit maksimal 350%. Ini yang tidak masuk akal. Ditambah lagi lokasi perusahaan penerbit Vidycoin Cloud Mining yang tidak diketahui lokasinya.
Bagaimanapun juga, realitas yang harus kita hadapi, adalah penambangan mata uang kripto itu cukup berat. Harga mata uang kripto bisa naik dan bisa turun, sesuai dengan bursa pertukarannya.
Jika sebuah cloud mining, tiba-tiba berani mematok keuntungan di atas rerata normal, maka ini yang harus disangsikan.
Besar kemungkinan profit sebesar itu, adalah diperoleh karena faktor adanya member baru yang menjadi downline. Selama ada downline baru, maka selama itu pula, pihak upline, akan terus mendapatkan kucuran bonus. Tapi, jika downlinenya itu jenuh dan terhenti, maka saat itulah penguasa Vidycoin Cloud Mining akan lari meninggalkan tanggung jawabnya memberikan reward kepada konsumennya.
Ya, pada akhirnya sama saja dengan pola skema ponzi yang lewat produk-produk bukan online. Cuma skema ponzi ala Vidycoin Cloud Mining ini ada dalam bentuk harta maya (harta tidak tampak). Wallahu a’lam bish shawab.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur
Baca Juga: