Jember -- Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Online untuk membantu masyarakat yang membutuhkan
layanan bantuan hukum. Kini bisa diakses secara online laman
fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id.
Ketua PN Jember, Marolop Simamora menjelaskan bahwa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember
diantaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi
anak, penetapan status kematian dan beberapa layanan bantuan hukum lainnya.
"Dengan adanya fasilitas Tilik Desa maka
pemohon cukup ke kantor desa atau kecamatan dan mengunggah berkas dengan
bantuan aparat desa yang sudah dilatih. Nanti surat keputusannya
akan kita kirimkan melalui PT Pos. Salah satu contoh nyata adalah sudah
ada 136 surat keterangan tidak dipidana yang sudah kita proses bagi
warga yang akan mengikuti Pilkades serentak di Jember melalui fasilitas
Tilik Desa,” kata Marolop Simamora.
“Bisa dibayangkan jika ada warga
desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan mengurus perubahan nama anaknya
dan harus datang ke PN Jember, berapa biaya dan waktu yang harus
dikeluarkan? Padahal untuk perubahan nama minimal harus datang ke PN
Jember sebanyak tiga kali.
Menurut
Marolop Simamora, keberadaan fasilitas Tilik Desa
didasarkan karena luasnya wilayah Jember dan besarnya jumlah
penduduknya. Pada fasilitas Tilik Desa ini PN Jember menggandeng Pemkab
Jember dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa
mengenai bagaimana memanfaatkan fasilitas Tilik Desa. Hingga kini sudah
ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan dari target seluruh desa di
Jember. Fasilitas Tilik Desa ini juga diresmikan oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Jawa Timur.
Sinergi Universitas Jember, PN Jember, Pemkab Jember
Fakultas
Hukum (FH) Universitas Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN)
Jember meluncurkan inovasi baru, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Online. Posbakum Online menjadi perluasan layanan bantuan hukum FH
Universitas Jember yang sebelumnya sudah ada di kantor PN Jember. Dengan
adanya Posbakum Online ini, diharapkan akan makin banyak warga Jember
dari kalangan kurang mampu yang tengah mengalami masalah hukum
mendapatkan bantuan hukum. Peluncuran Posbakum online FH Universitas
Jember-PN Jember dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Jawa Timur, Herry Swantoro dari Surabaya (23/6). Disaksikan secara
luring oleh Rektor UNEJ, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember,
Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan
Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember di gedung
serbaguna FH Universitas Jember.
Menurut Dekan FH
Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, adanya layanan bantuan hukum yang
digagas oleh pihaknya bekerjasama dengan PN Jember ternyata mendapatkan
sambutan positif dari warga Jember. Tercatat hingga Juni 2021 ini saja,
sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum FH
Universitas Jember. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2020 lalu yang
hanya mencapai 173 pemohon dalam setahun. Bayu Dwi Anggono
memperkirakan akan lebih banyak lagi warga yang memanfaatkan fasilitas
bantuan hukum ini apalagi kini muncul versi daringnya.
“Adanya
pandemi Covid-19 membuat mobilitas warga menjadi terbatas, apalagi
pemerintah juga menganjurkan menghindari kerumunan. Oleh karena itu kami
memperluas bentuk layanan bantuan hukum kami dengan meluncurkan
Posbakum Online.
Tujuannya memberikan layanan bantuan hukum
seluas-luasnya kepada warga Jember sekaligus menjadi bukti nyata manfaat
keberadaan Universitas Jember melalui bentuk pengabdian kepada
masyarakat.
Adanya Posbakum Online juga turut mewujudkan prinsip setiap
orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” jelas Bayu Dwi
Anggono.
Pakar hukum Tata Negara itu lantas
mencontohkan beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember
diantaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi
anak, penetapan status kematian dan lainnya.
Sementara itu
keberadaan fasilitas Posbakum Online dan Tilik Desa disambut gembira
oleh Bupati Jember. Menurut Hendy Siswanto, keberadaan dua fasilitas
baru ini makin memantapkan langkah Jember menuju Kabupaten Sadar Hukum.
Bupati Jember juga berjanji akan memberikan bantuan perangkat keras di
tiap kecamatan dan desa untuk mendukung fasilitas Posbakum Online dan
Tilik Desa. Untuk diketahui, di tahap awal proses layanan Tilik Desa
masih baru ada di tingkat kecamatan. PN Jember sendiri sudah
melaksanakan persidangan perdata online melalui Tilik Desa di Kecamatan
Balung, dan yang akan datang di Kecamatan Tanggul.
“Khusus
untuk FH Universitas Jember saya minta mengerahkan mahasiswanya agar
menyosialisasikan keberadaan Posbakum Online dan Tilik Desa, semisal
melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Sebab banyak warga kita yang
terjerat kasus hukum karena minimnya pengetahuan dan akses hukum.
Misalnya saja kasus hukum di pernikahan dini, tingginya angka perceraian
dan sebagainya. Agar target Jember menjadi Kabupaten Sadar Hukum bisa
terwujud. Wes Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum,” ungkap Hendy
Siswanto yang hadir bersama wakilnya, Gus Firjaun.
Pendapat
Bupati Jember ini didukung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan
Rektor Universitas Jember. Menurut Herry Swantoro, adanya Posbakum
Online dan Tilik Desa meningkatkan kualitas layanan serta transparansi
PN Jember. Bahkan dapat memberantas makelar kasus dan pungli karena
syarat dan prosesnya yang dapat diketahui umum. Sementara Rektor
Universitas Jember berpendapat keberadaan Posbakum Online dan Tilik
Desa perlu didukung sosialisasi yang masif dan literasi digital agar
semua warga mengetahui dan dapat mengakses layanannya. “Saya
mengapresiasi adanya sinergi antara FH Universitas Jember, PN Jember dan
Pemkab Jember. Kerjasama ini menunjukkan bahwa unsur eksekutif,
yudikatif, serta pendidikan bisa bersatu mewujudkan program yang pro
rakyat,” pungkas Iwan Taruna. (hms/ton/lut)