Jember -- Berdasarkan data pantauan Covid-19 yang dirilis satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Senin, (19/07/2021), kasus terkonfirmasi baru mengalami lonjakan signifikan sehingga Jember berstatus Zona Merah, tercatat 104 pasien baru terkonfirmasi, sebanyak 47 pasien yang dinyatakan sembuh dan 14 pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Kabupaten Jember.
Merespon lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Jember, Bupati Jember sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 memberikan contoh untuk menyumbangkan darah plasma konvalesen dengan mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sembuh dari Covid-19 atau penyintas dilingkungan pemkab Jember dengan mengikuti proses pengambilan sampel darah plasma konvalesen oleh petugas PMI Kabupaten Jember di pendopo Wahya Wibawa Graha, Senin, (19/07/2021).
Bupati Jember, H. Hendy Siswanto mengaku terdorong untuk donor darah plasma konvalesen seiring meningkatnya kasus baru Covid-19 di kabupaten Jember. "Kebetulan pada tanggal 25 Oktober 2020, saya terkonfirmasi Covid-19, "Ucapnya.
H. Hendy Siswanto bupati Jember, Anggota DPRD dan Ketua PMI Kabupaten Jember yang juga penyintas karena sebelumnya pernah terpapar covid-19 pada akhir 2020 menjadi pelopor melakukan gerakan donor darah plasma konvalesen secara massif.
"Kami mengajak para penyintas COVID-19 Jember yang telah memenuhi syarat untuk menyumbangkan plasmanya melalui PMI Kabupaten Jember, agar semakin banyak pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit bisa tertolong nyawanya," ucap Bupati Hendy saat mengikuti pengambilan sampel darah bersama sejumlah ASN pemkab Jember.
Sementara, H. E. A. Zaenal Marzuki, SH, MH, Ketua PMI Kabupaten Jember sangat mengapresiasi gebrakan Bupati Jember yang telah memprakarsai pengambilan sampel darah plasma konvalesen, Bupati dan Forkopimda Jember telah memberikan tauladan bagi masyarakat Jember untuk menyumbangkan darah plasmanya melalui PMI Kabupaten Jember.
"Kami mengucapkan terimakasih dukungan penuh Bupati Jember beserta jajaran OPD Jember, Forkopimda yang ikhlas meluangkan waktunya mengikuti tahapan pengambilan sampel darah plasma konvalesen," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan pengambilan sampel darah plasma konvalesen ini bisa memicu para penyintas covid -19 terpanggil menyumbangkan darah plasmanya.
Saat ini (Senin, 19/7) sudah ada delapan orang yang mengikuti pengambilan sampel darah plasma konvalesen di Pendopo Jember. "Pungkasnya.
Lebih lanjut, Disampaikan syarat-syarat sebagai calon pendonor plasma konvalesen atau penyintas Covid-19 yaitu Pernah terjangkit Covid-19 dengan SWAB PCR Positif dan Negatif Covid-19, Bukan OTG (bergejala sedang dan negative Covid-19, Berat Badan Minimal 55 kg, Usia 18 – 60 laki-laki/perempuan yang belum pernah hamil, Sudah sembuh/swab negative sampai 3 bulan sejak sembuh, Lolos dari screaning yang akan dilakukan menjelang donor."sambungnya.
Pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat menghubungi Call Center PMI Kabupaten Jember berikut ini, EA Zaenal Marzuki 081 334 264 899, H M Fadalah 082 322 214 093, Dr Dudung Ari Rusli 081 2345 6257 Atin Mahatma 081 230 495 506, Ninuk Handayani 085 103 773 317. (*)