Jember -- Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali.
Bersamaan dengan PPKM Darurat , Jember mempunyai agenda besar yaitu Pilkades serentak yang rencananya akan digelar tes tulis bagi bakal calon Kades bagi desa yang pesertanya lebih dari 5 orang.
Pelaksanaan Tes tulis dalam Tahapan Pilkades serentak yang direncanakan akan dilaksanakan 15 Juli 2021, bagi Calon Kepala Desa Kades (Kades) di Kabupaten Jember terpaksa ditunda, karena bersamaan dengan PPKM Darurat.
“Karena saat ini dalam situasi PPKM Darurat, sehingga tahapan ujian tes tulis harus ditunda, setelah tanggal 20 Juni 2021, dan tahapan lainnya akan menyesuaikan, tentunya hal itu akan diatur ulang," kata Kasi penataan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, Dispemasdes Jember, Bukasan saat di konfirmasi media di ruang Kerjanya, Rabu (7/7/2021).
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum mengeluarkan Surat resmi terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya, ditundanya tahapan pelaksanaan tes tulis bakal calon kades, akan berpengaruh terhadap tahapan eksekusi terakhir yakni pemungutan suara, juga akan terindikasi tertunda.
"Kami sudah mencoba mensosialisasikan hal itu kepada panitia Pilkades, baik melalui Whatsapp Grup maupun media sosial yang lain. Terkait eksekusi secara resmi, menunggu tahapan yang telah ditanda tangani oleh Bapak Bupati Jember,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan beberapa tahapan tersebut, Adi berharap bisa diterima oleh semua pihak, sebab hal itu demi keselamatan masyarakat dari penyebaran virus Corona. (lut)