Ringankan Warga, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak
Jember -- Pandemi Covid-19 belum juga berakhir ini yang mengakibatkan berbagai bidang usaha terdampak dan terjadi kesulitan. Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jember berupaya meringankannya, yaitu menghapus denda bagi warga yang terlambat bayar pajak di masa pandemi ini.
"Langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor ekonomi yang macet," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto, Selasa (3/8/2021)
Apalagi di masa PPKM seperti ini semakin banyak sektor pekerjaan yang lumpuh, karena ruang gerak sangat dibatasi.
Salah satu yang terdampak misalnya Hotel, pendapatannya anjlok karena kebanyakan tamu yang menginap di hotel itu orang dari luar kota.
"Tujuan masyarakat yang hendak bepergian mau ke daerah lain terhambat, mungkin karena ada penyekatan. Sehingga hotel tidak ada yang menginap, dengan begitu pasti keuangan perusahaan pasti berkurang." Jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah berusaha memberikan keringanan bagi masyarakat, dengan menghapus denda Administrasi keterlambatan membayar pajak hingga akhir tahun.
“Pemerintah berusaha agar masyarakat, tetap menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak, akan tetapi tidak membebani dengan denda administrasi keterlambatan, kebijakan ini berlaku hingga hingga 31 Desember 2021,” tambah Suyanto.
Suyanto menegaskan bahwa yang dihapus hanyalah dendanya saja, bukan pokok pajak, jadi masyarakat harus tetap membayar pokok pajak yang menjadi tanggungannya.
"Hanya denda pajaknya saja yang kita hapus, karena penyelenggaran pelayanan dan pembangunan di pemerintah masih banyak membutuh dana," jelasnya.
“Jadi bagi yang punya hutang pajak dan yang belum dibayar, segeralah dibayar, ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dimasa pandemi ini.” Pungkasnya.
Suyono berharap berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab setelah waktu yang ditentukan itu habis, maka sanksi tersebut akan kembali diberlakukan. (*)