Jember -- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan kembali akan menyalurkan 5.000 paket beasiswa yang untuk mahasiswa yang aktif perkuliahan. D3, D4, S1 dan S2 dengan ketentuan warga Kabupaten Jember dibuktikan dengan KTP Jember.
Ada beberapa jenis beasiswa yang diberikan di antaranya beasiswa prestasi dan beasiswa fakir miskin untuk D3, D4, S1 dan S2. Sedangkan beasiswa Guru dan Perangkat Desa serta beasiswa kompetisi untuk D4 dan S1.
Jangka waktu pemberian beasiswa paling lama 8 semester atau 4 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S1 dan D4, dan paling lama 6 semester atau 3 tahun secara berturut-turut untuk mahasiswa S2 dan D3.
Seorang mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Selain itu, Pemkab Jember berhak memperpanjang dan memberhentikan pemberian beasiswa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan.
PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA DAN KUOTA
Pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan 5.000 beasiswa dengan rincian sebagai berikut:
1. Beasiswa Prestasi sebanyak 20%;
2. Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu sebanyak 40%;
3. Beasiswa Guru dan Perangkat Desa sebanyak 20%;
4. Beasiswa Kompetisi sebanyak 20%.
Persyaratan/ kriteria umum Calon Penerima Beasiswa
a. mahasiswa dengan status warga negara Indonesia dari Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan Kartu Tan.da Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
b. mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S1 dan S2, di Program Studi terakreditasi C (nilai dengan 7 kriteria) atau terakreditasi B (nilai dengan 9 kriteria) dari BAN-PT pada perguruan tinggi negeri maupun swasta;
c. mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan) dengan status aktif pada jenjang pendidikan S 1 /D4;
d. mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) dengan status aktif pada jenjang pendidikan D3 dan. S2;
e. mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S 1 dan S2 yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember, yaitu semua perguruan tinggi yang berlokasi di Kabupaten Jember (selanjutnya disebut perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember);
f. mahasiswa hanya boleh mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
g. mahasiswa yang telah menerima beasiswa dan pihak lain tidak diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember;
h. mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4, S 1 dan S2 di perguruan tinggi yang belum menjalin kerjasama dengan. Pemerintah Kabupaten Jember sebelum beasiswa di cairkan harus melakukan MOU.
Persyaratan khusus calon penerima Beasiswa Prestasi
a. IPK minimal 3,0 (tiga koma nol);
b. mahasiswa program D3, D4, S1 dan S2 yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, yang dibuktikan dengan IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
c. mahasiswa program D3, D4, S 1 berprestasi non akademik yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atas prestasi non akademik yang diraih (minimal tingkat kabupaten).
Persyaratankhusus calon penerima Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu
a. mahasiswa program D3, D4, Si dan S2 yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember;
b. mahasiswa menunjukkan. kartu PKH atau KKS, surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (kepala desa), selanjutnya dicrosscheck dengan data fakir miskin dan orang tidak mampu di Dinas Sosial berdasarkan DTKS ;
c. mahasiswa memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), kecuali mahasiswa baru.
Persyaratan khusus penerima beasiswa Guru dan Perangkat Desa
a. berasal dari Guru PAUD, SD, SMP yang sedang menempuh pendidikan Si di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dan diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada Bupati Jember atas pengajuan dan kepala sekolah tempat guru bertugas;
b. berasal dari perangkat desa yang sedang menempuh pendidikan D4 dan S1 di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dan diusulkan oleh Kepala Desa melalui Camat kepada Bupati Jember.
Persyaratan Khusus Penerima Beasiswa Kompetisi
a. diprioritaskan bagi mahasiswa baru program D3, D4 dan Si dari program studi yang terakreditasi minimal C (nilai akreditasi berbasis 7 kriteria) atau terakreditasi minimal B (nilai akreditasi berbasis 9 kriteria);
b. mahasiswa mengikuti tes seleksi dan dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember (semua perguruan tinggi yang berlokasi di Kabupaten Jember) ;
c. mahasiswa mengikuti tes seleksi dan dinyatakan lulus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, bagi pelamar yang kuliah di perguruan tinggi non pengelola biasiswa Pemkab Jember (perguruan tinggi yang berlokasi di luar Kabupaten Jember). Pemerintah Kabupaten Jember akan melakukan MoU dengan beberapa perguruan tinggi ini sebelum penetapan calon penerima beasiswa.
PEMBIAYAAN
Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
a. Jangka waktu penerimaan beasiswa paling lama 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun secara berturut-turut bagi mahasiswa program S1 dan D4, dan paling lama 6 (enam) semester atau 3 (tiga) tahun secara berturut-turut bagi mahasiswa program D3 dan S2
b. Pada setiap tahun anggaran, pemberian beasiswa dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Komponen Beasiswa
1. Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember diberikan dalam bentuk uang dan hanya digunakan untuk pembayaran UKT mahasiswa;
2. Besaran beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan besarnya UKT mahasiswa dan page anggaran tertinggi dalam APBD tahun berjalan (dengan besaran maksimal lima juta rupiah).
Penyaluran Beasiswa
1. Beasiswa diberikan kepada penerima beasiswa dan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi pengelola program beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember;
2. Penyaluran beasiswa dilakukan dalam satu tahap dalam satu tahun.
Sanksi
1. Pembatalkan atau penghentian pemberian beasiswa apabila penerima beasiswa :
a. meninggal dunia;
b. melakukan pelanggaran pidana;
c. mengundurkan diri;
d. telah menyelesaikan masa perkuliahanya;
e. karena sesuatu hal diberhentikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
f. tidak memberikan laporan perkembangan studi pada setiap akhir semester.
g. melanggar perjanjianikontrak studi yang telah disepakati.
Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada Kas Daerah apabila penerima beasiswa :
a. terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain;
b. terbukti dengan sengaja menerima bantuan beasiswa, walaupun yang bersangkutan telah menyelesaikan masa perkulihanya pada jenjang S1 dan D4 kurang dari 4 (empat) tahun;
c. terbukti dengan sengaja menerima bantuan beasiswa, walaupun yang bersangkuta telah menyelesaikan masa perkuliahannya pada jenjang D3 dan S2 kurang dari 3 (tiga) tahun;
d. memberikan keterangan yang tidak benar pada dolma-omen administratif yang disampaikan;
e. melanggar perjanjian/kontrak studi yang telah disepakati.
SELEKSI BEASISWA
4.1 Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi
1. Mekanisme usulan dan penetapan penerima Beasiswa Prestasi ditetapkan sebagai berikut:
a. mahasiswa mengajukan lamaran pengajuan beasiswa kepada perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember (perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah);
b. proses seleksi dan penetapan hasilnya sepenuhnya dilaksanakan oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, sesuai dengan kiriteria yang telah disepakati bersama.
c. hasil seleksi kategori Beasiswa Prestasi oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan yang mewakili Pemkab Jember dengan melampirkan Identitas Mahasiswa (Nama, NIM, NIK, Tahun Angkatan, Program Studi dan status akreditasi Program Studi).
2. Mekanisme usulan dan penetapan penerima Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu ditetapkan sebagai berikut:
a. mahasiswa mengajukan lamaran pengajuan beasiswa kepada perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember (perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah);
b. proses seleksi dan penetapan hasilnya diserahkan kepada Perguruan Tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, sesuai dengan persyaratan khusus penerima Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu;
c. hasil seleksi kategori Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu dilaporkan oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember kepada Dinas Pendidikan yang mewakili Pemkab Jember dengan melampirkan Identitas Mahasiswa (Nama, NIM, NIK, Tahun Angkatan, Program Studi dan status akreditasi Program Studi).
3. Mekanisme usulan calon penerima Beasiswa Guru dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut :
a. Dinas Pendidikan mendata usulan calon penerima Beasiswa Guru dan Perangkat Desa dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan;
b. Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan daftar nama sementara calon penerima Beasiswa Guru dan Perangkat Desa berdasarkan usulan;
c. Pemerintah Kabupaten Jember memverifikasi daftar nama sementara calon penerima Beasiswa Guru clan Perangkat Desa ke Perguruan Tinggi pengelola Beasiswa Pemkab Jember, tempat para guru dan perangkat desa melanjutkan pendidikan S 1;
d. Caton penerima Beasiswa Guru dan Perangkat Desa mengajukan lamaran pengajuan beasiswa kepada perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemkab Jember (perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah);
e. Perguruan Tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember melakukan verifikasi dan evaluasi dan selanjutnya mengirimkan daftar nama calon penerima beasiswa Guru dan perangkat Desa yang berasal dari perguruan tingginya dengan melampirkan Identitas Mahasiswa (Nama, NIM, Tabun Angkatan, Program Studi dan status akreditasinya) kepada Pemkab Jember melalui Dinas Pendidikan.
4. Mekanisme usulan calon penerima Beasiswa Kompetisi adalah sebagai berikut:
a. bagi pelamar Beasiswa Kompetisi yang kuliah di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember (perguruan tinggi yang berlokasi di Kabupaten Jember), mengajukan lamarannya ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah;
b. basil seleksi Beasiswa Kompetisi yang dilaksanakan melalui tes oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dengan melampirkan Identitas Mahasiswa (Nama, NIM, NIK, Tahun Angkatan, Program Studi dan status akreditasi Program Studi).
c. bagi pelamar Beasiswa Kompetisi yang kuliah di perguruan tinggi non pengelola beasiswa Pemkab Jember (perguruan tinggi yang berlokasi di luar Kabupaten Jember) mengajukan lamaran beasiswa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jember;
d. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melakukan verifikasi dan evaluasi berkas pelamar Beasiswa Kompetisi dan selanjutnya melaksanakan tes seleksi;
e. Dinas Pendidikan. Kabupaten Jember mengumumkan hasil tes seleksi Beasiswa Kompetisi;
4.2 Mekanisme Penetapan
Mekanisme penetapan calon penerima beasiswa dilakukan dalam dua tahap berikut:
a. Dinas Pendidikan melaporkan hasil seleksi penerimaan. beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember untuk kategori Beasiswa Prestasi, Beasiswa Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu, Beasiswa Guru dan Perangkat Desa, dan Beasiswa Kompetisi kepada Bupati Jember;
b. Pemerintah. Kabupaten Jember menetapkan daftar nama penerima beasiswa Pemkab Jember dari semua kategori beasiswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.