Jember -- Layanan Pengadilan Agama Jember bisa langsung di lakukan di desa. Jadi, Pengadilan Agama melakukan jemput bola langsung ke desa. Pelaksanaan sidang dilakukan di desa. Hal ini untuk mempercepat proses dan biayanya lebih murah dari pada warga desa masih harus bolak-balik ke kantor Pengadilan Agama.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto setelah melakukan penandatangan nota kerjasama dengan Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. menandatangani nota kerjasama antar kedua lnstansi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (07/10/2021).
Kerjasama yang meliputi berbagai aspek di antaranya pelayanan digital jarak jauh pengadilan agama sehingga memungkinkan masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor Pengadilan Agama, bisa terlayani cukup via online.
“Kegiatan ini untuk lebih memudahkan pelayanan pengadilan agama kepada masyarakat,” jelas Bupati Hendy Siswanto.
Program Yamuna yaitu ramah perempuan dan anak, kita ikut serta membantu menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak (AKI-AKB) dengan kerjasama dengan DP3AKB serta Dinkes Jember.
“Dan yang luar biasa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) juga mengeluarkan program pelatihan kerja bagi perempuan setelah perceraian, perempuan kepala keluarga sehingga mereka setelah bercerai tidak kebingungan tapi diharapkan sudah mandiri dan kehidupan mereka tidak menjadi masalah lagi di Jember,” kata Bupati Hendy.
Berdasarkan data mulai Januari hingga awal Oktober
2021, Pengadilan Agama (PA) Jember mendapatkan perkara perceraian
sebanyak 4300 kasus. Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada
di wilayah selatan Kabupaten Jember. Tingginya kasus perceraian ini membuat Pemkab Jember melalui DP3AKB
menginisiasi pelatihan kerja bagi perempuan yang mengalami perceraian
supaya kehidupannya bisa mandiri. (*)