Jember -- Pembangunan di Jember saat ini memprioritaskan pengerjaan infrastruktur pengerjaan jalan. Bupati Hendy mengatakan bahwa pengerjaan jalan dengan skema multiyears di Jember insyaallah bulan Mei 2022 rampung semua. Hal itu dikatakan oleh Bupati Hendy saat melakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dalam rangka penetapan Perda APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 Kamis siang (18/11/2021).
“Skala prioritas untuk infrastruktur saat ini masih pada pengerjaan jalan, insyaallah nanti bulan Mei 2022 pengerjaan jalan dengan skema multiyears sudah rampung semua,” kata Bupati Hendy Siswanto.
Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD Jember menjadi Perda APBD Jember T.A. 2022.
Keputusan ini disetujui oleh Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dalam sidang paripurna yang dihadiri 21 orang anggota dewan secara daring dan 23 orang anggota dewan secara luring,
Rincian Perda APBD yang disetujui yaitu Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.811.388.268.941,- dan Belanja Daerah sebesar Rp. 4.397.868.785.319,-
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto bersyukur atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan dan menetapkan APBD Jember T.A 2022 sebelum awal tahun berjalan, sehingga dapat berdampak baik bagi percepatan pembangunan Kabupaten Jember.
Bupati Hendy menyampaikan APBD 2022 berorientasi pada percepatan pembangunan infrastruktur skema multiyears, peningkatan sektor pertanian dan pariwisata.
“Skala prioritas untuk infrastruktur saat ini masih pada pengerjaan jalan, insyaallah nanti bulan Mei 2022 pengerjaan jalan dengan skema multiyears sudah rampung semua,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Bupati Hendy menyampaikan, Kabupaten Jember menjadi daerah ketiga di Jawa Timur yang menyelesaikan dan menetapkan APBD T.A.2022, setelah Surabaya dan Malang.
“Dan tentunya kami dari eksekutif mengapresiasi dan sangat bangga kepada legislatif 50 orang dewan ini dan tentunya ini mewakili harapan masyarakat Jember terhadap percepatan pembangunan,” pungkasnya.