Jember -- Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pemasangan Patok berupa papan nama bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember”, di areal pertambangan batu kapur yang terletak di Gunung Sadeng Kecamatan Puger, Selasa (02/11/2012).
Pemasangan papan nama ini sebagai tanda pembatas kepemilikan antara lahan milik Pemerintah dan milik pribadi, agar tidak lagi terjadi kesimpangsiuran batas maupun hak kepemilikannya.
Hal ini sebagai upaya Pemkab Jember untuk penertiban dan melindungi aset daerah terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tujuannya untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Jember.
"Lahan yang dimiliki Pemkab Jember di Gunung Sadeng seluas 250 hektar dan sudah puluhan tahun dibiarkan. Sehingga membuat pengelolaan tanah ini tidak jelas," ungkap Bupati Hendy kepada media, usai pemasangan patok.
Selain tidak jelasnya pengelolaan Gunung Sadeng, selama ini juga tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pendapatan daerah.
“Kami disini bukan menggusur, asalkan ada ada izin dan regulasi yang jelas, ayo kita berkolaborasi, yang mau bekerjasama silahkan, ngomong bareng guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember," katanya
Hendy berencana akan mengatur ulang papan nama yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Gunung Sadeng dan selanjutnya akan mengadakan peninjauan Ijin para pengusaha.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Penambang Ikwan Husaeri, mengungkapkan, sejak 1980 – an di Gunung Sadeng terdapat sekurangnya 23 pengusaha penambang lokal, namun sekarang hanya 9 perusahaan yang memiliki ijin.
"Harapan kami, pengusaha lokal harus tetap dibina meskipun perijinan saat ini ditarik ke Pemerintah Pusat. Jangan sampai karena ada investor asing, pengusaha lokal malah tersingkir,” pingkas Ikhwan. (her)