• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Vidy Coin dan VidyX Delisting dari Indodax, Kenapa?

    , Desember 02, 2021 WIB

    Jakarta -- Indodax mengumumkan secara resmi pada tanggal 26 Nopember 2021 perihal delisting Vidy coin dan Vidyx. Dalam keterangan blognya, Indodax menyampaikan bahwa Per 30 November 2021 pukul 06.00 WIB (GMT+7), semua aktivitas trading VIDY & VIDYX akan ditutup, maka jika Anda masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan (auto-canceled).


    Hal ini dilakukan oleh Indodax adalah sebagai bentuk tanggungjawab kepada member Indodax yang selalu berkomitmen untuk menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan di marketplace Indodax. Sebagaimana diketahui saat ini, Indodax sebagai marketplace kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia.

     

    Pada keterangan tersebut, Indodax berusaha meyakinkan keamanan bagi member terhadap aset kripto yang diperdagangkan.

     

    Keputusan delisting Vidy Coin dan VidyX oleh Indodax berdasar pada daftar hitam dari Satgas Waspada Investasi dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     

     

    OJK yang merupakan wadah koordinasi antar instansi dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin atau yang dikenal dengan investasi ilegal.

     

    Delisting vidy berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi OJK pada tanggal 12 Oktober 2021, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

     

    Maka, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan Delisting Vidy Coin dan VidyX kepada Indodax. Berkaitan dengan hal tersebut, Indodax melakukan delisting terhadap Vidy dan VidyX.

     

    Berikut penjelasan secara rinci untuk member Indodax. Pengumuman tersebut untuk memberikan pemahaman bagi member Indodax yang memiliki aset kripto VIDY & VIDYX, diharapkan untuk:

    1. Per 30 November 2021 pukul 06.00 WIB (GMT+7), semua aktivitas trading VIDY & VIDYX akan ditutup, maka jika Anda masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan (auto-canceled).
    2. Deposit dan penarikan saldo aset kripto VIDY & VIDYX akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan, oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan pemindahan aset VIDY & VIDYX Anda ke wallet pribadi.
    3. Anda tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY & VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami, namun seluruh member disarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut sebelum ditutup sesuai dengan tanggal yang ditentukan agar Anda dapat melakukan trading VIDY & VIDYX di exchange lain.

     

    Pada keterangan akhirnya, Indodax menjelaskan bahwa untuk Anda yang mempunyai saran atau pertanyaan bisa langsung menghubungi pihak Indodax melalui e-mail: support@indodax.com.

     

    Sumber: INDODAX – Indonesia Bitcoin & Crypto Exchange
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +