Jember Kota -- Bupati Jember Ir. Hendy Siswanto ST, IPU., akhirnya memecat atau memberhentikan secara tidak hormat Ir. Bagus Wantoro, MM. yang telah melakukan tidak pidana korupsi pada tahun 2010. Keputusan tersebut diambil berdasar surat putusan Mahkamah Agung 1406_K/PId.SUS/2015. Hal itu dikatakan oleh Bupati Hendy Siswanto di teras Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, pada hari Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, meski sudah ada keputusan dari MA tahun 2015 terkait terpidana , Ir. Bagus Wantoro, MM., Kejari Jember tak melakukan penahanan dengan alasan belum menerima surat keputusan dari MA. Ironisnya, Bagus Wantoro ikut dalam pelantikan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jember.
"Setelah memperhatikan dengan cermat, peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta memperhatikan saran dan aspirasi dari banyak pihak dan
dari jajaran penegak hukum, pada hari kamis 6 Januari 2022, saya telah
menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember untuk melakukan pemberhentian
secara tidak hormat terhadap Ir. Bagus Wantoro, MM. Hal ini berdasarkan putusan
mahkamah agung tingkat kasasi nomer 1406_K/PId.SUS/2015 yang telah
diputus pada tanggal 2 Mei 2016 Ir Bagus Wantoro MM. telah dinyatakan
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Bupati Hendy.
Bupati Hendy mengatakan bahwa menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Jember, terutama jajaran Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember bebas dari korupsi. "Itu bagian dari tanggung jawab saya, dan harus dijaga sepenuh hati dan sekuat tenaga" ujar Bupati Hendy di teras Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro, MM terjadi sebelum Hendy menjabat sebagai Bupati Jember.
"Kasus tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bagus Wantoro, itu terjadi jauh pada masa sebelum saya menjadi bupati" terang Hendy Siswanto.
Berdasar pemberhentian dengan tidak hormat dak keputusan kasasi dari mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini seluruh aspek dan kewajibab yang timbul sebagai konsekwensi hukum, sepenuhnya menjadi tanggung jawah saudara Bagus Wantoro.
"Tertakit eksekusi terhadap Bagus Wantoro sebagai terpidana, selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum," tegas Bupati Hendy.
"Saya, sebagai Bupati, akan mendukung penuh lembaga pengegak hukum, terhadap seluruh upaya penegakan hukum di Pemerintahan Kabupaten Jember," kata Bupati Hendy.
"Jadi jangan diragukan, konsen saya terhadap upaya anti korupsi, dibawah kepemimpinan saya bahwa peringkat," tambah Hendy.
Pada kesempatan itu, Bupati Hendy menerangkah soal Monitoring Center For Prevention (MCP). Ia mengatakan bahwa Jember masuk peringkat ke-6 di jawa timur soal upaya pencegahan korupsi.
Buptai Hendy mengatakah bahwa pada tahun 2020, Pemkab Jember berada di rangking terakhir yaitu nomer 38 se-Jawa Timur. Dan, pada tahun 2021 naik peringkat menjadi posisi 6 di Jawa Timur.
Bupati menjelaskan bawa adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ASN ini harus kita jadikan pelajaran penting bagi kita semua dan yang berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. dan kasus ini akan menjadi peringatan keras kepada siapapun ASN, Birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main main dengan Korupsi yang sangat merugikan, bahkan, bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember.
"Mari kita saling sinergi untuk mengawasi jalannya akselerasi pembangunan Jember secara transparan dan akuntable, wes wayahe Jember bebas dari Korupsi," kata Bupati Hendy di akhir pernyataan persnya.
Kasus DAK Bidang Pendidikan tahun 2010
Ir. Bagus Wantoro, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang dan Jasa DAK bidang Pendidikan tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/36/012/210 tanggal 12 Januari 2010.
Bersama dengan Drs. H. Achmad Sudiyono, S.H.,M.Si selaku Pengguna Anggaran, Sumardi, S.Pd, M.M. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Soegeng B. Resobowo, S.H., Malai Sondi, Spd, Drs. Sudjarwono selaku Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa, Nur Moch Romadhon, S.E. selaku Pejabat Pengelola Barang, Arief Hadiansyah Trisetyo Nugroho, S.T. selaku Kuasa Direktur CV. Aneka Ilmu,
Drs. Abdul Fatah, S.H., M.M.selaku Direktur CV. Afika Jaya, Drs. Usman Hadi selaku Direktur CV. Bintang Sembilan, (yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah), sejak bulan Oktober tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011,
Bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.(ton)