Jember -- IvanYustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada kerentanan penyalahgunaan aset digital sebagai alat pencucian uang.
Potensi pencucian uang hasil korupsi dalam bentuk aset digital memiliki potensi yang besar. Pasalnya berbagai produk yang dijual seperti halnya bitcoin, NFT maupun produk lainnya tidak memiliki patokan harga yang jelas.
“Trennya sekarang para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah beralih ke sistem digital seperti halnya Bitcoin, NFT, Atrium, Blockchain dan segala macam itu” ujar Ivan usai melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Jember di Aula Fakultas Hukum, (22/1).
Menurut Ivan, tren pencucian uang saat ini masih di dominasi oleh kasus korupsi. Selain itu tindak pencucian uang yang terkait dengan transaksi penjualan narkoba masih ada dengan beragam modus yang digunakan untuk mengelabuhi pihak perbankan.
“Sementara ini yang paling beresiko adalah pidana korupsi. Kasus narkoba biasanya terjadi dengan memalsukan dokumen. Misalnya didicatat sebagai transaksi ekspor impor ataupun modus lain,” jelas Ivan.
Oleh karena itu menurut Ivan, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pencucian uang berbasis digital PPATK melakukan reformasi kelembagaan. Karena kata Ivan saat ini tindakan pencucian uang kompleksitasnya semakin tinggi.
“Semakin beragam. Oleh karena itu PPATK harus mengikuti perkembangan transaksi yang ada saat ini. Apa lagi di era Society 5.0 ini kan penggunaan Artificial Intelligence dan segala macamnya itu kan semakin meningkat,” ujar alumni FH UNEJ tahun 90an ini.
Pada acara itu juga dilakukan peluncuran 12 judul buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. 12 buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum terkait berbagai bidang kajian.
“Sangat variatif sekali. Pada bidang hukum pidana, tata negara, hukum lingkungan, hukum kedokteran dan forensik, terorisme, ketenagakerjaan, dan ilmu hukum dasar lainnya,” ujar Bayu Dwi Anggono Dekan FH Universitas Jember.
Menurut Bayu, hadirnya 12 buku ini adalah bagian dari kontribusi Fakultas Hukum untuk menambah literasi hukum nasional yang punya aspek kekinian, keterbaruan dan juga sangat aktual terkait dengan situasi saat ini.
“Harapannya buku ini nanti bisa dinikmati tidak hanya menjadi bahan ajar bahan perkuliahan mahasiswa fakultas hukum secara praktis. Namun bisa juga dipakai mitra seperti halnya BPJS ketenagakerjaan yang kemudian menyambut baik dan akan mewajibkan buku ini dibaca oleh seluruh instansi Jamsostek ,” jelas Bayu.(*)