Jakarta -- Dunia NFT Indonesia dihebohkan dengan Lanang Cikal Narendra, Crazy Rich Bangka yang membeli lukisan NFT atau non-fungible token milik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Karya dari sosok yang akrab disapa Kang Emil itu dibeli seharga 1 ETH (ethereum) atau Rp45,9 juta.
Lanang mengunggah karya Kang Emil berjudul Pandemic Self Portait di akunnya di Instagram lewat Instastory dan photo feed. Lanang membeli karya tersebut di marketplace NFT OpenSea. Lanang mengatakan, belum lama mempelajari dunia NFT, lukisan karya Kang Emil lah yang jadi koleksi pertamanya.
"Ramai sekali berita tentang NFT & Web3.0 beberapa hari ini. Iseng pelajari dunia baru ini, ketemulah dengan postingan pak @ridwankamil tentang membantu pelukis Braga menjual karyanya melalui NFT dan laku hingga delapan kali lipat dari harga aslinya. Akhirnya kepikiran, koleksi NFT apa ya untuk dijadikan koleksi pertama, buka lah profile opensea pak @ridwankamil ada satu lukisan juga yang saya lihat, pikir saya ini lukisan pasti untuk membantu orang lain lagi, saya jadikan pilihan pertama untuk belajar. Semoga to the moon," kata Lanang di akun instagramnya, Ahad (16/1).
Lanang Cikal sendiri dikenal banyak orang sebagai trader yang sukses. Sebelum menjadi trader, Lanang merantau dari Bangka ke Jakarta untuk mendapat pengalaman lebih banyak, kemudian menjadi seorang pembalap dengan segudang prestasi dan menjadi dokter. Pria kelahiran Bangka, 31 Mei 1999 ini mampu memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan penghasilan hingga ratusan juta per bulan lewat trading. Bahkan, dengan usia yang sangat masih muda, Lanang Cikal sudah memiliki rumah, apartemen, hingga mobil sport.
Kini, samb,il mengurus usaha, Lanang juga aktif berbagi ilmu seputar trading di Lord Capital, sebuah platform edukasi trading yang saat ini sudah memiliki anggota hingga ribuan orang.
Setelah menguasai dunia trading, tidak menutup kemungkinan Lanang Cikal akan lebih berpartisipasi dalam dunia NFT karena sekarang ini NFT sangat digemari dan jadi bidang yang serius bagi para seniman untuk mencari penghasilan. (*)