• Jelajahi

    Copyright © Bedadung
    media news network

    Iklan

    Iklan Beranda

    Tak Lagi Ada Subsidi, Per 1 Februari Eceran Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter

    , Januari 31, 2022 WIB

    Jember -- Mulai 1 Februari 2022 untuk minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500. Hal ini berdasar peraturan dari Kementerian Perdagangan. Pemberlakuan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

     

    Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.



    Tak Ada Subsidi

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan subisidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022.

     

    "Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2022).

     

    Namun mulai 1 Februari karena harga CPO (Crude Palm Oil) sudah diturunkan melalui Domestic Price Obligation (DPO), maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian ke HET tidak lagi diperlukan.

     

    Artinya, Oke menegaskan, mulai 1 Februari BPDPKS tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat. "Sehingga BPDPKS sudah tidak perlu lagi menyiapkan anggarannya," ujar Oke.

     

    Dia mengatakan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Dalam konferensi pers virtual tersebut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan harga minyak goreng sebagai berikut:



    1.minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
    2.minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
    3.minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.



    "Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi. Lalu untuk harga yang berlaku saat ini hingga 1 Februari 2022 masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yakni minyak goreng satu harga Rp 14.000.



    “Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ungkap Lutfi.



    Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.  Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

     

    "Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," pungkas Lutfi. (ist)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Wisata

    +