Scroll to continue reading

Cara Menghitung Kursi Suara DPR dan DPRD Sistem Sainte Lague

 

 

Pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 telah usai. Rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional masih berlangsung. Namun dari beberapa provinsi dan kabupaten sudah bisa dipastikan caleg-caleg yang terpilih sesuai perolehan suara dengan sistem Sainte Lague.

Cara penentuan jumlah kursi DPR dan DPRD dalam Pileg 2019 berbeda dengan Pileg-Pileg sebelumnya. Berikut ini informasi yang dikutip dari tirto.id:

Jika sebelumnya memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara. Metode ini diperkenalkan oleh seorang ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague, tahun 1910.

Di Indonesia teknik perhitungan proporsional ala Sainte Lague itu diadopsi dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini? Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 ayat 2 yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi dengan empat parpol:


  • Partai A mendapat total 24.000 suara

  • Partai B mendapat 15.000 suara

  • Partai C mendapat 9.000 suara

  • Partai D mendapat 5.000 suara


 

1. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

  • Partai A 24.000/1 = 24.000

  • Partai B 15.000/1 = 15.000

  • Partai C 9.000/1 = 9.000

  • Partai D 5.000//1 = 5.000


Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

2. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

  • Partai A 24.000/3 = 8.000

  • Partai B 15.000/1 = 15.000

  • Partai C 9.000/1 = 9.000

  • Partai D 5.000//1 = 5.000


Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

3. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

  • Partai A 24.000/3 = 8.000

  • Partai B 15.000/3 = 5.000

  • Partai C 9.000/1 = 9.000

  • Partai D 5.000//1 = 5.000


Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

4. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

  • Partai A 24.000/3 = 8.000

  • Partai B 15.000/3 = 5.000

  • Partai C 9.000/3 = 3.000

  • Partai D 5.000//1 = 5.000


Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

5. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

  • Partai A 24.000/5 = 4.800

  • Partai B 15.000/3 = 5.000

  • Partai C 9.000/3 = 3.000

  • Partai D 5.000//3 = 1.666


Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

6. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

  • Partai A 24.000/5 = 4.800

  • Partai B 15.000/5 = 3.000

  • Partai C 9.000/3 = 3.000

  • Partai D 5.000//3 = 1.666


Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

Begitu seterusnya jika jatah kursi lebih dari enam. Selamat berhitung dan jangan dukung caleg yang menang karena uang. (*)

Sumber: https://tirto.id/mengenal-metode-sainte-lague-untuk-penghitungan-suara-di-pileg-2019-cSN1
close