Scroll to continue reading

Logo Satpam Lengkap Beserta Ukurannya

 

 

Satuan Pengamanan (Satpam)  atau Security itu diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 maka resmi seragam Baru Satpam digunakan mulai tahun 2021, yang artinya ada beberapa atribut dan makna yang akan tersemat pada seragam tersebut dan tentunya seluruh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) harus memahaminya dan untuk di terapkan pada seragam yang dipakai dalam menjalankan tugas.

 


Download Logo Satpam : Klik Disini

 

Setidaknya ada 7 Titik atribut yang perlu dipahami oleh seluruh Satuan Pengamanan sebagai berikut:

  1. PANGKAT
    Pangkat dalam jenjang Satuan Pengamanan ada 3 macam yakni:
    - Warna Putih memiliki arti Pelaksana
    - Warna Kuning memiliki arti Supervisor
    - Warna Merah memiliki arti Manager

    Pangkat tersebut Dipasang pada pundak kanan dan kiri pakaian PDH, PDL SUS dan PDL SATU.
    Dengan Rincian sebagai berikut:

    1. Bentuk dan ukuran 
       a. Bentuk persegi panjang
       b. Ukuran
          1) Panjang: 9 cm; dan
          2) lebar : 3 cm.
          3) Warna
              a. warna dasar : cokelat gelap;
              b. warna lingkaran : putih;
              c. warna bentuk segitiga : putih; dan
              d. warna tulisan SATPAM: putih.
    2. Tingkatan
       a. Tanda pangkat pelaksana: jumlah segitiga 1 buah;
       b. Tanda pangkat pelaksana madya: jumlah segitiga 2 buah; dan
       c. Tanda pangkat pelaksana utama: jumlah segitiga 3 buah.

  2. TANDA KESATUAN
    Tanda Kesatuan merupakan Logo Pembina dengan Lambang POLDA yang melekat pada seragam Satuan Pengamanan berdasarkan Wilayah tugas.

  3. NAMA DAN NOMOR REGISTRASI SATPAM
    Merupakan Papan Dasar Bordir Warna Putih dengan Tulisan Berwarna Hitam yang berisi Nama dan Nomor Registrasi Satuan Pengamanan.

  4. KERAH BAJU
    Kerah baju berdiri yang dibagian depannya tersemat Monogram Satpam berbentuk bulat dengan warna dasar putih dan gambar berwarna hitam

  5. TANDA KEWENANGAN
    Berikut Arti Gambar pada Lencana Tanda Kewenangan Kepolisian Terbatas:

    Perisai:
    melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki kemampuan daya tangkal dan daya cegah untuk menghadapi segala ancaman gangguan keamanan di lingkungan/ kawasan tempat kerjanya;

    Gada/Pentungan:
    melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki kesiapsiagaan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas;

    Padi dan Kapas:
    melambangkan terwujudnya kesejahteraan yang merupakan tujuan dilakukannya pengamanan;

    Nyala Api:
    melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki semangat berkobar-kobar dan pantang mundur dalam melaksanakan tugas; dan

    Pita:
    melambangkan bahwa anggota Satpam memiliki keluwesan dalam melaksanakan tugas. Bahan: terbuat dari logam dengan warna perak;

    Ukuran:
    1. Perisai:
       a. tinggi perisai 6,0 cm;
       b. lebar atas perisai 5,5 cm; dan
       c. lebar bawah perisai 6,0 cm.
    2. Gada/pentungan:
       a. tinggi 4,5 cm;
       b. lebar atas 0,60 cm; dan
       c. lebar bawah 0,40 cm.
    3. Untaian padi dan kapas:
       a. tinggi 5 cm; dan
       b. lebar 0,60 cm.
    4. Pita:
       a. tinggi 0,40 cm; dan
       b. lebar 4 cm

  6. BADGE BUJP
    Merupakan Notasi yang terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;

  7. TANDA KUALIFIKASI
    Merupakan pin kualifikasi Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama terbuat dari logam dipasang pada saku sebelah kiri.


Demikian pembahasan secara umum mengenai Atribut yang melekat pada Seragam baru Satuan Pengamanan Indonesia, agar bisa diterapkan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku. (*)

close